TANJUNG REDEB – Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk membenahi legalitas aset daerah yang dimiliki. Tujuannya, untuk mengoptimalkan potensi aset yang ada di Kabupaten Berau.
Aset pemerintah daerah diharapkan dapat dimanfaatkan untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Ia pribadi tidak ingin terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di kemudian hari.
“Tentunya kami sangat mendorong semua aset pemerintah daerah itu ada legalitasnya,” tegasnya.
Apalagi, persoalan sengketa tanah juga sering kali muncul di masyarakat, baik yang bersangkutan dengan aset pemda maupun dengan perusahaan. Karenanya, OPD terkait perlu membenahi serta menindaklanjuti hal itu agar legalitas aset daerah di Berau jelas.
Bahkan, pemerintah pusat telah mencanangkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Yang mana targetnya pada 2025 mendatang, seluruh bidang tanah di Indonesia sudah memiliki sertifikat.
Makanya, Syarifatul mengingatkan kembali kepada Pemkab Berau dan juga masyarakat untuk memiliki sesuatu yang legal. Karena semua perlu dilindungi secara hukum. Ditegaskannya, jika perlu lakukan pendampingan kepada masyarakat.
“Saya harap mekanisme administrasi terkait legalitas aset yang dimiliki pemerintah maupun masyarakat di Kabupaten Berau dapat terlaksana secara sistematis berdasarkan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Adv/Mnz)
Pewarta: Amnil Izza
Editor: Irfan