Pemkab Berau Dorong Kampung Berkembang Naik Kelas Menuju Status Maju dan Mandiri

BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus mendorong peningkatan status kampung sebagai bagian dari upaya mempercepat pemerataan pembangunan hingga ke wilayah kampung.

Kampung-kampung yang saat ini masih berstatus berkembang didorong untuk segera naik kelas menjadi kampung maju, bahkan mandiri.

Bupati Berau, Sri Juniarsih, menegaskan peningkatan status kampung tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang dimiliki pemerintah kampung.

Lebih dari itu, keberhasilan sangat bergantung pada komitmen aparatur kampung dalam membangun inovasi, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak.

Menurutnya keterbatasan Alokasi Dana Kampung (ADK) yang dihadapi saat ini tidak boleh menjadi alasan terhambatnya pembangunan. Justru kondisi tersebut harus menjadi pemicu lahirnya strategi baru yang lebih kreatif dalam membangun kampung.

“Kalau masih berstatus berkembang, berarti masih ada ruang yang sangat besar untuk berbenah. Pemerintah kampung harus terus meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan, dan tidak ragu berkonsultasi maupun belajar agar proses menuju kampung maju bisa lebih cepat,” ujarnya.

Sri Juniarsih mengatakan peningkatan status kampung merupakan indikator penting keberhasilan pembangunan desa. Semakin tinggi status sebuah kampung, semakin baik pula kualitas pelayanan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga tingkat kemandirian ekonomi yang dimiliki.

Karena itu, ia meminta seluruh kepala kampung beserta perangkatnya lebih aktif mencari peluang kerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk pihak ketiga yang memiliki program pemberdayaan masyarakat.

Menurutnya kolaborasi menjadi salah satu solusi untuk mengatasi keterbatasan fiskal daerah sekaligus mempercepat peningkatan kapasitas kampung.

Ia mencontohkan Kampung Pulau Derawan yang dinilai berhasil memanfaatkan kemitraan dengan lembaga internasional dalam mengatasi persoalan lingkungan, khususnya melalui pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

“Kampung Pulau Derawan menjadi contoh bahwa ketika pemerintah kampung mampu membangun kemitraan dengan NGO, banyak program pembangunan yang bisa diwujudkan. Pengelolaan sampah melalui TPS3R merupakan salah satu hasil nyata dari kolaborasi tersebut,” jelasnya.

Menurut Sri Juniarsih, pola kemitraan seperti itu perlu diperluas ke kampung-kampung lain di Berau. Dengan menggandeng berbagai pihak, pemerintah kampung memiliki peluang lebih besar memperoleh pendampingan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga dukungan pendanaan program.

“Di tengah keterbatasan kemampuan pendanaan melalui ADK, sinergi dengan berbagai pihak menjadi sangat penting. Jangan hanya bergantung pada anggaran pemerintah, tetapi manfaatkan juga peluang kerja sama yang dapat mendukung pembangunan kampung,” katanya.

Selain mendorong kampung berkembang agar segera naik status, Sri Juniarsih mengingatkan kampung yang telah menyandang status maju untuk tidak cepat berpuas diri. Status tersebut harus dipertahankan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang baik, serta penguatan sektor ekonomi masyarakat.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK). Menurutnya BUMK harus mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa sehingga manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.

Ia meminta pemerintah kampung terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) agar memperoleh pendampingan, baik dalam penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas aparatur, maupun pengembangan potensi ekonomi lokal.

“Bagi kampung yang berstatus mandiri haru dipertahankan, tentu peran dari BUMK harus diperkuat agar kampung dapat di kelola dengan baik. Kepala kampung harus berkoordinasi dengan DPMK agar terus mendapatkan pendampingan demi kemajuan kampung,” jelasnya.(rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI