Pemkab Berau Prioritaskan Insentif Guru, Kesejahteraan Pendidik Didahulukan Selain Pembangunan

BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui penguatan kesejahteraan tenaga pendidik.

Komitmen tersebut diwujudkan dengan menjadikan pemberian tambahan penghasilan bagi guru dan tenaga kependidikan sebagai prioritas utama dalam pelaksanaan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Berau.

Kebijakan tersebut bahkan ditempatkan di atas sejumlah program pembangunan fisik sekolah, seperti pembangunan ruang kelas baru maupun pagar sekolah.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penghargaan atas peran strategis guru dalam membentuk sumber daya manusia yang berkualitas di Kabupaten Berau.

Bupati Berau, Sri Juniarsih, menegaskan pembangunan sektor pendidikan tidak dapat hanya diukur dari banyaknya sarana dan prasarana yang dibangun. Menurutnya perhatian terhadap kesejahteraan para tenaga pendidik merupakan faktor yang tidak kalah penting dalam menciptakan pendidikan yang berkualitas.

“Pembangunan pendidikan tidak hanya berfokus pada fasilitas fisik, tetapi juga harus menyentuh kesejahteraan para guru yang setiap hari berada di garis depan dalam mendidik generasi penerus daerah,” ujar Sri Juniarsih.

Sri Juniarsih menilai kualitas pendidikan akan sulit meningkat secara maksimal apabila para pendidik masih dihadapkan pada persoalan kesejahteraan. Karena itu, pemerintah daerah berupaya memastikan hak-hak finansial tenaga pendidik dapat terpenuhi dengan baik dan tepat waktu.

Menurutnya guru yang memiliki kesejahteraan memadai akan lebih fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam proses belajar mengajar. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh tenaga pendidik, tetapi oleh peserta didik yang memperoleh layanan pendidikan yang lebih optimal.

“Kesejahteraan guru merupakan salah satu kunci utama peningkatan mutu pendidikan. Karena itu, pemenuhan insentif kami dahulukan agar para pendidik dapat lebih fokus memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anak Berau,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah, menjelaskan program tambahan penghasilan bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Bupati Berau Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Tenaga Pendidik dan Kependidikan.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah menetapkan tambahan penghasilan sebesar Rp1.250.000 per bulan bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi ketentuan. Kebijakan itu berlaku untuk berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Besaran tambahan penghasilan yang diberikan kepada tenaga pendidik dan kependidikan adalah sebesar satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah (Rp1,25 juta) setiap bulan,” ungkap Mardiatul.

Ia berharap kebijakan tersebut mampu membantu meringankan beban ekonomi para guru sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas pengajaran di sekolah masing-masing.

Meski fokus utama saat ini diarahkan pada peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, Dinas Pendidikan Berau memastikan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan tetap menjadi perhatian pemerintah daerah. Berbagai kebutuhan infrastruktur sekolah, termasuk ruang kelas belajar dan pagar sekolah, terus didata dan diinventarisasi untuk ditindaklanjuti secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah.

Menurut Mardiatul, peningkatan kesejahteraan dan pembangunan fasilitas pendidikan merupakan dua hal yang saling melengkapi dalam upaya mewujudkan layanan pendidikan yang lebih baik.

“Kami berharap tambahan penghasilan ini menjadi dukungan nyata bagi para guru agar semakin termotivasi dalam menjalankan tugasnya. Sementara kebutuhan infrastruktur sekolah tetap kami inventarisasi dan akan dipenuhi secara bertahap sesuai prioritas,” sebut Mardiatul.(rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI