Pemkab Kukar Akan Kaji Kelayakan Aset Sebelum Alih Kelola Pelabuhan ke BUMD Tunggang Parangan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan pentingnya kajian kelayakan sebelum memutuskan alih kelola aset pelabuhan ke Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Tunggang Parangan.

Asisten II Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani, menjelaskan rencana tersebut merupakan inisiatif DPRD Kukar yang dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pemerintah daerah tidak menolak, namun tetap mengedepankan kajian menyeluruh.

“Bukan tidak setuju, tapi kita masih mengkaji kelayakan dari dua Raperda inisiatif DPRD ini,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Salah satu fokus kajian adalah kondisi aset pelabuhan yang sudah lama beroperasi. Pemkab ingin memastikan nilai aset yang tergerus akibat usia, sekaligus menilai kelayakan operasionalnya.

“Kita perlu tahu berapa tergerusnya nilai aset dalam beberapa tahun terakhir. Masih layak atau tidak? Itu yang kita pertimbangkan,” jelas Ahyani.

Langkah tersebut dianggap penting agar keputusan alih kelola tidak hanya bersifat administratif, melainkan berbasis data nyata mengenai kondisi pelabuhan.

Selain menilai kondisi aset, pemerintah akan mengevaluasi kesiapan Perseroda Tunggang Parangan. Kapasitas BUMD dalam mengelola aset publik dinilai menjadi faktor penentu keberhasilan.

Pemkab menekankan alih kelola harus memberikan manfaat nyata, baik dari sisi pelayanan masyarakat maupun kontribusi terhadap pendapatan daerah. Harapannya, pelabuhan tidak hanya menjadi infrastruktur transportasi, tetapi sebagai motor penggerak ekonomi lokal.

Ahyani menambahkan pemerintah ingin memastikan aset daerah yang bernilai strategis benar-benar dikelola secara optimal. Kajian menyeluruh ini akan menjadi dasar pertimbangan sebelum Pemkab mengambil keputusan final. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI