Pemkab Kukar Berikan Internet Gratis ke Pedalaman Kukar, Blankspot Teratasi

TENGGARONG – Desa Sungai Bawang di Kutai Kartanegara (Kukar) tidak lagi sunyi dari koneksi digital. Lewat terobosan teknologi berbasis satelit Starlink, Pemerintah Kabupaten Kukar resmi meluncurkan uji coba layanan internet gratis, sebagai langkah nyata membebaskan wilayah dari belenggu blankspot.

Langkah ini bukan sekadar simbol, melainkan bagian konkret dari Program Dedikasi Kukar Idaman Terbaik. Dengan mengusung teknologi satelit orbit rendah, Kukar kini mampu menyambungkan desa terpencil tanpa bergantung pada menara BTS yang selama ini sulit dijangkau.

“Kita pasang perangkat Starlink dan penguat sinyal di sejumlah titik. Warga sudah mulai memanfaatkannya,” kata Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, Minggu (6/7/2025).

Uji coba ini menjadi langkah awal dari ambisi besar untuk membangun konektivitas menyeluruh hingga ke pelosok desa. Dari pendidikan Dalam Jaringan (Daring), layanan publik, hingga transaksi ekonomi digital, semua kini menjadi mungkin di daerah yang dulunya gelap sinyal.

“Insya Allah, ini akan kita replikasi ke seluruh wilayah Kukar, terutama desa-desa yang selama ini blankspot,” tegas Aulia.

Program Internet Gratis ini bukan proyek coba-coba. Program lahir dari visi dan komitmen Bupati Aulia dan Wakil Bupati Rendi Solihin untuk menjadikan transformasi digital sebagai pilar utama pembangunan Kukar ke depan.

Tidak hanya sebatas layanan, infrastruktur digital ini akan mempercepat integrasi desa dalam pembangunan, membuka peluang usaha digital, dan menghubungkan warga dengan informasi global secara setara.

Program ini menjadi bagian penting dari strategi besar Kukar menuju ‘Pusat Pangan, Pariwisata, dan Industri Hijau yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan’. (adv)

Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI