TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kini mempercepat langkah dalam melakukan penataan dan legalisasi aset-aset milik daerah. Pasalnya, dari hampir 3.000 bidang tanah dan bangunan yang tercatat sebagai aset, baru sebagian kecil yang memiliki dokumen lengkap untuk proses sertifikasi.
Kondisi ini menjadi perhatian serius Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (DPPD) Kukar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPPD, Alfian Noor, menyebutkan hingga akhir Juni 2025 hanya 480 aset yang telah berhasil diverifikasi dan siap masuk ke tahap sertifikasi. Sementara sekitar 2.400 aset lainnya masih dalam proses pelengkapan data administratif.
“Kami menghadapi tantangan data yang belum lengkap. Banyak OPD yang belum menyerahkan dokumen pendukung untuk aset yang dikelola,” ungkap Alfian, Minggu (29/6/2025).
Meski demikian, pihaknya menargetkan minimal 100 sertifikat aset daerah dapat diterbitkan tahun ini, sebagai upaya awal menuju penataan aset yang lebih terstruktur.
Lebih dari sekadar dokumen legal, sertifikasi ini dinilai penting untuk membuka peluang besar dalam pengelolaan aset strategis, terutama di wilayah yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN), seperti Sangasanga, Loa Kulu, dan Jonggon.
“Kalau sudah bersertifikat, bukan hanya aman secara hukum, tetapi berpeluang dikembangkan menjadi kawasan produktif. Ini penting bagi Kukar sebagai daerah penyangga IKN,” jelasnya.
Alfian menegaskan keberadaan aset-aset daerah yang belum tersertifikasi menyimpan potensi besar bagi investasi, tata ruang dan peningkatan pendapatan daerah. Oleh karena itu, sertifikasi kini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemkab Kukar dalam pengelolaan aset berbasis nilai ekonomi.
Langkah ini sejalan dengan arahan Sekretaris Daerah Kukar yang meminta agar aset di kawasan potensial segera dipetakan dan diinventarisasi sebagai landasan kebijakan pembangunan yang lebih terarah.
Dalam prosesnya, DPPD Kukar bekerja sama erat dengan Kantor Pertanahan Kukar yang dinilai responsif dan mendukung penuh percepatan legalisasi aset daerah.
“Sinergi ini sangat penting. Apalagi Kepala Kantor Pertanahan sekarang punya rekam jejak yang terbukti mampu mendukung penyelesaian sertifikasi di daerah lain,” imbuh Alfian.
Tidak hanya itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar terlibat aktif untuk memastikan proses sertifikasi bisa berkontribusi terhadap kemudahan investasi.
“Legalitas aset itu jadi fondasi penting bagi kepercayaan investor. Ini bukan sekadar soal dokumen, tapi tentang kesiapan daerah dalam menyambut peluang ekonomi baru,” jelas Alfian. (adv)
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





