Pemkab Kukar Pastikan Kesejahteraan Pegawai, Upayakan THR dan Gaji ke-13 Tepat Waktu

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan pegawai dengan memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 berjalan sesuai jadwal. Proses pencairan sudah dimulai sejak awal pekan dan dilaksanakan secara bertahap di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo, menyebutkan pencairan dilakukan mengacu pada kesiapan dokumen anggaran masing-masing OPD.
“Kami sudah mulai proses pencairan sejak Senin lalu. Ini dilakukan bertahap sesuai dengan ketersediaan SPD dan DPA,” ujarnya, Rabu (26/3/2025).

Sukotjo memastikan tidak ada pegawai yang akan terlewat. Baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) akan menerima hak mereka. Namun, besaran untuk THL disesuaikan dengan perjanjian kerja yang berlaku di masing-masing instansi.

“Yang penting adalah semua pihak mendapatkan kepastian. Ini bentuk perhatian pemerintah terhadap para pegawai yang telah menjalankan tugas sepanjang tahun,” jelasnya.

Pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun ini diatur dalam Peraturan Bupati Kukar Nomor 20 Tahun 2025. Dengan dasar hukum yang kuat, pelaksanaannya pun dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Menurut Sukotjo, pencairan tunjangan ini menjadi bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi lokal menjelang lebaran. “Dengan tunjangan yang cair tepat waktu, daya beli masyarakat ikut terjaga. Ini berdampak positif pada perputaran ekonomi di daerah,” katanya.

Ia mengimbau seluruh OPD untuk proaktif memantau dan menyelesaikan proses administrasi agar tidak terjadi keterlambatan. “Kalau ada kendala teknis, langsung koordinasi. Jangan sampai hak pegawai tertunda hanya karena dokumen belum lengkap,” pungkasnya. (adv)

Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI