TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong penguatan jaminan sosial tenaga kerja, khususnya bagi kelompok pekerja rentan. Program ini dijalankan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai upaya menghadirkan perlindungan dasar bagi buruh informal yang belum terjangkau sistem ketenagakerjaan formal.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Muhammad Hatta, mengatakan bahwa Pemkab Kukar telah memfasilitasi kepesertaan aktif bagi ribuan pekerja yang masuk kategori rentan, termasuk pekerja harian lepas, petani, nelayan, dan pelaku UMKM.
“Sampai tahun 2025 ini, tercatat sekitar 35 ribu pekerja sudah terdaftar dalam skema perlindungan sosial ketenagakerjaan. Ini merupakan bagian dari komitmen daerah untuk memperluas akses perlindungan,” ujarnya, Selasa (6/5/2025).
Program ini mencakup dua jenis jaminan utama, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan santunan kematian. Berdasarkan data yang ada, setidaknya delapan keluarga pekerja telah menerima santunan kematian setelah anggota keluarganya mengalami musibah saat bekerja.
Distransnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan secara rutin melakukan verifikasi data penerima manfaat guna memastikan program ini berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan. Di momen peringatan Hari Buruh (May Day) pekan lalu, bantuan sosial juga disalurkan kepada ahli waris pekerja rentan sebagai bentuk kepedulian berkelanjutan.
Muhammad Hatta menambahkan bahwa upaya perlindungan ini bukan hanya bertujuan memberikan rasa aman, tetapi juga mendorong produktivitas tenaga kerja secara umum. Perhatian terhadap pekerja nonformal dinilai penting mengingat mereka rentan terhadap risiko ekonomi dan sosial.
“Kami akan terus mendata ulang dan membuka akses bagi lebih banyak sektor, termasuk pekerja di bidang pertanian, perikanan, dan sektor informal lainnya,” tambahnya. (Adv)





