Pemkab Kukar Siapkan Strategi Hadapi Ancaman Banjir, PSU Tetap Berjalan

TENGGARONG – Pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) pada 19 April 2025, Pemerintah Kabupaten Kukar tengah berpacu dengan waktu untuk menanggulangi tantangan banjir yang melanda sejumlah wilayah.

Pemkab Kukar kini memperkuat sinergi lintas instansi untuk memastikan banjir tidak mengganggu kelancaran logistik Pemilu maupun tingkat partisipasi masyarakat.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Destianti, menyebut pihaknya telah mengaktifkan koordinasi intensif bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TNI/Polri, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan di 20 kecamatan.

“Ini bukan hanya soal teknis pemilu, tapi soal perlindungan hak suara warga di tengah bencana. Koordinasi kita fokuskan pada pemetaan titik rawan dan kesiapan jalur distribusi,” kata Rinda, Rabu (16/4/2025).

Sejumlah kecamatan seperti Tabang, Kota Bangun Darat, dan Kembang Janggut dilaporkan mengalami banjir dengan ketinggian air yang menghambat akses darat. Untuk itu, jalur alternatif dan armada khusus telah disiapkan sebagai antisipasi.

“Bila akses utama tidak bisa dilalui, kita siapkan transportasi air. BPBD dan Diskominfo kita libatkan untuk mempercepat informasi di lapangan,” jelasnya.

Selain sisi teknis, Rinda menyoroti pentingnya menjaga semangat warga dalam menggunakan hak pilihnya. Pemkab Kukar meminta pemerintah kecamatan dan desa mengaktifkan jejaring sosial untuk mengedukasi warga mengenai jadwal, lokasi TPS, dan prosedur pelaksanaan PSU di tengah kondisi darurat.

“Jangan sampai banjir membuat warga enggan datang ke TPS. Hak suara tetap harus dijaga dan kami akan pastikan informasi menyebar hingga pelosok desa,” tegasnya. (adv)

Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI