TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengatur ulang ritme kehidupan masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Lewat Surat Edaran (SE) Bupati Kukar Nomor B-11/KESRA.SETDAKAB/000/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026, Pemkab menegaskan pembatasan jam operasional hiburan, penghentian penjualan minuman beralkohol, hingga peniadaan Car Free Day (CFD) dan aktivitas di kawasan Simpang Odah Etam.
Kebijakan tersebut bukan sekadar formalitas tahunan. Pemerintah ingin memastikan suasana Ramadan di Kukar berlangsung lebih tertib, khusyuk, dan kondusif, tanpa gesekan sosial di tengah keberagaman masyarakat.
Tempat hiburan musik seperti karaoke dan panti pijat di hotel maupun penginapan diwajibkan tutup mulai 16 Februari 2026 dan baru boleh beroperasi kembali pada 25 Maret 2026.
Penjualan minuman beralkohol dihentikan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Sementara itu, arena ketangkasan dan kebugaran seperti biliar, warung internet, dan pusat kebugaran hanya diperbolehkan buka pada pukul 11.00–17.00 WITA dan 21.00–24.00 WITA. Khusus pusat kebugaran, pengelola diimbau memisahkan waktu penggunaan antara laki-laki dan perempuan.
Selama Ramadan, kegiatan Car Free Day serta aktivitas di kawasan Simpang Odah Etam ditiadakan. Pelaku UMKM di kawasan Titik Nol dan Taman Tanjung diminta tidak menggunakan alat musik maupun pengeras suara.
Untuk menjaga kekhusyukan ibadah, kegiatan membangunkan sahur diimbau dimulai pada pukul 03.00 WITA.
Kegiatan tadarus yang menggunakan pengeras suara luar hanya diperbolehkan setelah Salat Tarawih hingga pukul 22.00 WITA. Selebihnya penggunaan pengeras suara diminta dilakukan di dalam ruangan.
Masyarakat diminta membatasi aktivitas di kawasan turap dan pusat keramaian saat pelaksanaan salat tarawih.
Pelaku usaha makanan dan minuman diimbau menghormati umat Islam yang berpuasa dengan membatasi aktivitas makan dan minum di siang hari. Penjualan dianjurkan menggunakan sistem dibungkus atau dibawa pulang.
Apabila tetap melayani makan di tempat, pemilik usaha wajib menutup area usahanya menggunakan kain atau tenda agar tidak terlihat terbuka.
Selain itu, pemilik kos, penginapan, dan hotel diminta lebih selektif menerima tamu guna mencegah praktik prostitusi dan perbuatan asusila.
Selama Ramadan, masyarakat dan pelaku usaha dilarang membuat, memperjualbelikan, maupun menyalakan petasan sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kegiatan balap liar dilarang.
Warga turut diimbau meningkatkan kewaspadaan lingkungan serta menghindari aktivitas berkumpul antara dua orang berlainan jenis yang bukan mahram di tempat sepi.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setkab Kukar, Fathul Alamin, menegaskan SE tersebut lahir dari rapat bersama perangkat daerah, Polres Kukar, Kementerian Agama, serta organisasi keagamaan pada 9 Februari 2026 lalu.
“Intinya tujuan dari edaran ini bukan dalam arti mengebiri atau membatasi kebebasan masyarakat secara umum, tapi lebih kepada menekankan dari titik nilai toleransi juga,” ujarnya.
Ia menambahkan surat edaran akan disampaikan secara berjenjang mulai dari OPD, kecamatan, lurah, desa, hingga RT dan pengurus masjid maupun musala, termasuk sektor swasta seperti perusahaan, perhotelan, penginapan, dan tempat hiburan.
Dengan aturan tersebut, Pemkab Kukar berharap Ramadan 2026 benar-benar menjadi momentum peningkatan ibadah, solidaritas sosial, sekaligus menjaga harmoni di tengah masyarakat yang majemuk.
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





