Pemkab Kukar Wujudkan Dukungan Program Tiga Juta Rumah Lewat Subsidi dan Bedah RTLH

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya mendukung program 3 juta Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dicanangkan pemerintah pusat. Dukungan itu diwujudkan melalui kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah subsidi serta pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi masyarakat kurang mampu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kukar, Muhammad Aidil, menyebut program tersebut bukan hanya proyek pusat, tetapi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hunian warga.

“Salah satunya adalah kegiatan pembebasan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dan itu kita sudah dibuatkan peraturannya sehingga memang untuk rumah subsidi tidak dikenakan di BPHTB, tapi untuk rumah masyarakat pribadi itu masih berjalan seperti biasa. Tapi terkait dengan 3 juta rumah juga kita diminta untuk melaksanakan kegiatan bedah rumah,” jelas Aidil, Senin (29/9/2025).

Menurut Aidil, meski tidak ada kuota khusus, setiap pembangunan rumah. Baik yang dikerjakan pemerintah, developer, maupun masyarakat secara mandiri akan dihitung sebagai bagian dari program nasional. Di Kukar, sekitar 600 unit rumah subsidi mendapat program Lease Purchase Program (MLPP) dari beberapa developer.

Selain itu, Dinas Perkim menggarap 90 unit bedah rumah di luar program pusat, sementara dari BSPS pusat tersebar di berbagai kecamatan: Loa Janan 6 unit, Muara Jawa 30 unit, Muara Kaman 25 unit, Sanga-Sanga 6 unit, Sebulu 22 unit, dan Tenggarong Seberang 1 unit. Sisanya, 20 unit masih menunggu hasil verifikasi calon penerima.

Aidil menegaskan dukungan daerah pada program 3 juta rumah akan terus dievaluasi secara rutin. Setiap minggu, Pemkab Kukar bersama pemerintah pusat menggelar rapat koordinasi daring untuk melaporkan progres.

“Untuk program ini ditargetkan selesai sampai Desember, nanti kita akan evaluasi lagi untuk pengajuan program 3 juta rumah agar bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” ujarnya. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI