Pemkab Kutim Tegaskan Perusahaan Harus Bayar THR H-7 Idulfitri

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang hari raya keagamaan tahun 2026. Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Kutai Timur yang diterbitkan, Senin (9/3/2026).

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh.

“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh dan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ardiansyah.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan bersama keluarga dalam menyambut hari raya keagamaan.

“Kami berharap perusahaan dapat membayarkan THR tepat waktu sehingga para pekerja bisa merayakan hari raya dengan lebih tenang bersama keluarganya,” ujarnya.

Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan, pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR, baik yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Untuk besaran THR, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Selain itu, perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Ardiansyah melalui surat edaran tersebut.

Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, Pemerintah Kutim melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja membuka Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2026.

Posko tersebut berada di Ruang Bidang Hubungan Industrial, Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Timur di kawasan Pusat Pemerintahan Bukit Pelangi, Sangatta. Layanan pengaduan dapat diakses secara online melalui petugas yang telah ditunjuk.

“Jika ada pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR, silakan melapor melalui posko yang telah disediakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI