PASER – Pemerintah Kabupaten Paser mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai prakarsa pemerintah daerah dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Pengajuan itu dilakukan sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Pengusulan lima Raperda tersebut disampaikan Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, pada rapat pembahasan Propemperda bersama DPRD Kabupaten Paser yang berlangsung di Ruang Rapat Baling Seleloi DPRD Kabupaten Paser, Kamis (19/2/2026).
Dalam penyampaiannya, dijelaskan pembentukan produk hukum daerah merupakan bagian penting dari pembangunan hukum yang harus berpedoman pada petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Berdasarkan hal tersebut, maka melalui Propemperda Tahun 2026, kami mengusulkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai upaya menciptakan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah,” kata Ikhwan.
Adapun lima Raperda yang diusulkan sebagai prakarsa pemerintah daerah yakni Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo, serta Raperda tentang Pembiayaan Tahun Jamak atau Multiyears.
Ikhwan berharap seluruh Raperda yang diusulkan tersebut dapat dibahas dan disepakati bersama DPRD sehingga mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Paser.
“Saya sangat mengharapkan dukungan dan kerja sama DPRD Kabupaten Paser, guna penyelesaian terhadap pembahasan kelima buah Raperda ini untuk selanjutnya dapat kita tetapkan bersama menjadi Perda,” jelasnya.
Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo





