Pemkab Paser Gandeng Indocement Kembangkan RDF, Gali Potensi Sampah Bernilai Ekonomi

PASER – Upaya dalam mendorong pengelolaan sampah bernilai ekonomis berbasis konsep zero waste, Pemerintah Kabupaten Paser menjalin kerja sama dengan PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang pemanfaatan Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar alternatif hasil pengolahan sampah, Kamis (12/2/2026).

RDF merupakan bahan bakar yang dihasilkan dari pengolahan sampah rumah tangga, industri, dan komersial melalui tahapan pemilahan, pencacahan, serta pengeringan. Pemanfaatan RDF dinilai menjadi langkah strategis dalam mengurangi timbunan sampah sekaligus mendukung energi alternatif yang ramah lingkungan.

Bupati Paser, Fahmi Fadli, mengatakan penandatanganan MoU tersebut menjadi awal dari kerja sama yang lebih konkret dan berkelanjutan ke depan. Menurutnya implementasi kerja sama tersebut memerlukan perencanaan teknis yang matang, penguatan kelembagaan, serta kolaborasi lintas sektor.

“Saya berharap kerja sama ini dapat diimplementasikan secara optimal, mulai dari aspek teknis pengolahan RDF, penguatan kapasitas sumber daya manusia, hingga peningkatan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah dari sumbernya,” ujarnya.

Fahmi menegaskan Pemerintah Kabupaten Paser berkomitmen untuk terus mendukung pengelolaan sampah yang ramah lingkungan, inovatif, dan berorientasi pada masa depan. Kerja sama itu diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan, sekaligus mendukung target pengurangan sampah nasional.

Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan Kabupaten Paser mendorong optimalisasi pengelolaan sampah melalui penguatan peran kelompok masyarakat. Pengelolaan mencakup pengumpulan sampah kertas dan plastik dari sektor formal dan informal, penggiat maggot, Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R), serta Bank Sampah.

“Dengan kerja sama ini, Pemkab Paser optimistis pengelolaan sampah di daerah dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat,” jelasnya.

Untuk diketahui, Kabupaten Paser saat ini telah memiliki dua fasilitas Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang beroperasi sejak Januari 2026 yakni TPST Janju dengan kapasitas pengolahan 10 ton per jam dan TPST Songka dengan kapasitas 5 ton per jam.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI