Pemkab Paser Minta Pengadaan Motor Operasional untuk BPD Melalui APBDes

PASER – Untuk mendukung mobilitas anggota BPD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, terutama dalam melaksanakan pelayanan masyarakat dan pengembangan Desa. Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Paser menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) untuk dapat menganggarkan pengadaan sepeda motor melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Arahan tersebut tertuang dalam surat Nomor 400.10.2.4/300/PPKAD/2024 yang dikeluarkan DPMD Paser per tanggal 19 Agustus 2024. Di mana dalam surat tersebut disebutkan, data harga berdasarkan SSH sebagai bahan pertimbangan desa dengan harga kendaraan untuk kegiatan kantor sebesar Rp22 juta, kemudian harga kendaraan lapangan sebesar Rp36 juta.

Kepala DPMD Paser, Chandra Irwanadhi, menegaskan arahan pengadaan kendaraan tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan yang diterimanya beberapa waktu lalu. Diawali dengan membuat telaah staf Nomor 10.3.3.2/66/Pemdes/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 Perihal Permohonan Pengadaan Kendaraan Roda Dua Operasional BPD se-Kabupaten Paser.

“Pembelian sepeda motor itu berdasarkan permintaan BPD. Karena untuk menunjang aktivitas mereka. Tapi ini belum semua setuju, karena yang sulit itu menyepakati jenisnya. Sekarang tinggal BPD-nya saja lagi,” kata Chandra, Kamis (10/7/2025).

Persoalan menentukan jenis kendaraan ini menjadi perdebatan panjang, lantaran sulit mencari sepeda motor yang mampu memenuhi semua kebutuhan dari BPD itu sendiri.

Karena selain memperhatikan kondisi wilayah, Pemerintah Desa (Pemdes) harus memperhatikan kondisi BPD-nya.

“Ada Desa yang wilayahnya berat cocoknya motor trail. Tapi kondisi anggota BPD-nya mayoritas perempuan, tentu motor trail tidak cocok,” terangnya.

Meski pengadaan sepeda motor ini ditujukan untuk operasional BPD, akan tetapi Chandra memastikan sepeda motor ini nantinya tetap masuk dalam Inventaris Desa.
“Jumlah unitnya pun tidak selalu mengikuti jumlah anggota BPD. Yang kita sarankan satu unit saja. Tapi kalau PADes-nya besar, mau beli 10 unit pun silakan,” ujarnya.

Ia menegaskan pembelian motor untuk BPD itu sebenarnya tidak wajib melainkan hanya usulan saja. Tapi ini sebagai bentuk dorongan agar BPD lebih mudah dalam menjalankan aktivitasnya, khususnya dalam menampung aspirasi masyarakat di wilayah masing-masing.

“Pembelian motor untuk BPD itu bukan wajib sebenarnya, tetapi sunnah saja. Di luar itu sebenarnya, ini ‘kan untuk kepentingan mereka juga, karena motor itu nantinya dapat digunakan untuk memudahkan mobilitas mereka,” jelasnya.

Terkait tindak lanjut di tingkat desa, Chandra belum mengetahui secara pasti apakah sudah melaksanakan semua, sebab untuk pengadaannya tidak dilakukan secara serentak, bergantung pada ketersediaan anggaran desa. Namun sebagian desa sudah pengadaan di tahun sebelumnya dan yang pengadaan tahun ini karena tidak sempat menganggarkan pada tahun sebelumnya.

“Karena masih berproses saya belum monitoring total keseluruhan unit yang telah dibeli, datanya ada di bidang terkait, nanti akan kami pastikan lagi,” sebutnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI