PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser resmi menerapkan penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kebijakan itu mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan ditujukan untuk mendorong efisiensi kerja serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkab Paser.
Bupati Paser, Fahmi Fadli, dalam edarannya menekankan penerapan pola kerja fleksibel itu merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi yang menitikberatkan pada kinerja dan pemanfaatan teknologi. Yang bertujuan untuk mewujudkan budaya kerja ASN yang efektif dan efisien, mendorong digitalisasi layanan pemerintahan, serta menjamin keberlangsungan pelayanan publik.
“Kebijakan ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan efisiensi anggaran daerah, mengurangi mobilitas dan dampak lingkungan, serta mendorong pola kerja berbasis kinerja,” sebutnya, Senin (6/4/2026).
Meski demikian, Fahmi memastikan pelayanan publik akan tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, perangkat darah dan unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, hingga administrasi kependudukan tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
“Perangkat daerah dan unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat wajib tetap melaksanakan WFO, sementara yang bukan dapat WFH secara selektif, namun tetap menjamin keberlangsungan dan optimalisasi kualitas pelayanan publik sesuai standar yang ditetapkan,” ujarnya.
Dalam kebijakan tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Paser dijadwalkan melaksanakan WFH satu hari dalam seminggu yakni setiap Jumat. Namun penerapannya dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan dan karakteristik masing-masing perangkat daerah. dan dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah keseluruhan pegawai.
Selain itu, jumlah ASN yang melaksanakan WFH dibatasi maksimal 50 persen di setiap perangkat daerah. ASN yang menjalankan WFH juga wajib tetap siaga selama jam kerja dan dapat dihubungi sewaktu-waktu oleh atasan.
“Jika saat WFH ada yang tidak bisa dihubungi dan tidak melaksanakan tugas yang diberikan, maka dapat mempengaruhi penilaian kinerja bulanan pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP),” katanya.
Dalam mendukung kebijakan tersebut, Pemkab Paser mendorong penguatan sistem kerja digital melalui optimalisasi e-office, tanda tangan elektronik, serta absensi berbasis elektronik. Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) akan terus ditingkatkan di seluruh perangkat daerah.
Tidak hanya itu, efisiensi anggaran menjadi fokus dalam kebijakan tersebut. Kegiatan rapat dan bimbingan teknis diutamakan dilakukan secara Daring atau hybrid. Perjalanan dinas didorong agar lebih selektif, termasuk dengan jumlah yang melakukan perjalanan dinas. Termasuk selektif dalam pengguna kendaraan operasional dan mendorong untuk penggunaan transportasi ramah lingkungan.
Ia menekankan pentingnya kedisiplinan ASN dalam menjalankan kebijakan tersebut, termasuk kewajiban e-presensi elektronik serta pelaporan kinerja harian bagi ASN yang menjalankan WFH. Bagi pegawai ASN yang melaksanakan WFH, wajib melaporkan kinerja harian secara langsung kepada atasan.
Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, setiap kepala perangkat daerah diwajibkan melakukan pengawasan serta menyampaikan laporan pelaksanaan WFO dan WFH secara berkala setiap bulan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah yang kemudian akan menjadi bahan evaluasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan kepegawaian sebagai dasar pembinaan, pengendalian, dan perumusan kebijakan lebih lanjut.
“Hasil evaluasi nanti akan disampaikan kepada Sekretaris Daerah sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan dan peningkatan kualitas pelaksanaan kerja ASN,” ungkapnya.
Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo





