Pemkot Balikpapan Ajukan UMK dan UMSK 2026 ke Gubernur Kaltim

BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan telah menyampaikan usulan besaran Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tahun 2026 kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk mendapatkan penetapan resmi.

Usulan tersebut diajukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan dunia usaha.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Adamin Siregar, mengatakan dalam rekomendasi yang ditandatangani Wali Kota Balikpapan, UMK Balikpapan Tahun 2026 diusulkan berada pada angka Rp3.856.694,43. Selain itu, Pemkot mengusulkan UMSK untuk dua sektor unggulan dengan nilai upah lebih tinggi dibandingkan UMK.

“Adapun sektor Industri Pemurnian dan Pengilangan Minyak Bumi (KBLI 19211) diusulkan memperoleh UMSK sebesar Rp4.024.614,91. Sementara sektor Industri Komponen dan Suku Cadang Mesin dan Turbin (KBLI 28113) diajukan dengan nilai UMSK sebesar Rp3.999.700,66,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).

Lebih lanjut Adamin Siregar menjelaskan angka-angka tersebut merupakan hasil kesepakatan yang dicapai melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota Balikpapan. Ia menegaskan penetapan usulan UMK dan UMSK dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator penting.

“Perhitungan ini memperhatikan kondisi perekonomian daerah, laju inflasi, tingkat produktivitas tenaga kerja, serta kemampuan dan keberlanjutan usaha,” jelasnya.

Ia menambahkan rekomendasi tersebut selanjutnya akan diproses di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk ditetapkan secara resmi oleh gubernur.

“Pemkot Balikpapan berharap kebijakan UMK dan UMSK 2026 nantinya mampu menjaga daya beli pekerja, sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat dan berkelanjutan di Kota Balikpapan,” sebutnya.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI