SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah berupaya membenahi tata kelola pemanfaatan aset daerah yang selama ini dinilai tidak maksimal. Berangkat dari kasus sengketa lahan di Palaran, Pemkot berkomitmen melakukan pemulihan hak ekonomi daerah sekaligus memperketat pengawasan terhadap aset-aset pemerintah.
Pemkot Samarinda mengungkap kondisi lahan seluas 30 hektar di Palaran kini mengalami kerusakan akibat aktivitas yang tidak berizin. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan kondisi di lapangan sudah mengalami degradasi yang cukup parah.
“Kondisi lahan kita itu sudah mengalami kerusakan, bahkan ada void atau lubang tambang di sana,” ujar Andi Harun saat diwawancara awak media, Selasa (9/6/2026).
Lebih lanjut, Andi Harun menjelaskan pemerintah kota sempat berupaya mengamankan aset tersebut pada tahun 2022 melalui penyegelan barang bukti, namun upaya tersebut sempat menemui kendala di lapangan.
“Pada saat itu tahun 2022, kita melakukan upaya penanganan termasuk melakukan tindakan pengamanan di lapangan, kita lakukan penyegelan, termasuk barang bukti dulu kita sempat segel batu baranya. Namun sehari setelahnya, barang bukti itu hilang dan portal yang kita pasang diserobot” ungkap Andi Harun.
Pemkot Samarinda menyadari kelemahan dalam tata kelola aset menjadi celah bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk memastikan aset daerah dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Permasalahan yang paling penting dalam pemanfaatan aset itu adalah soal tata kelola. Agar Pemerintah Kota dalam hal melakukan kerja sama dengan pihak-pihak lain, terutama dalam soal Kerja Sama Pemanfaatan Aset (KSP), itu dapat meminimalisasi kesalahan,” tegas Andi Harun.
Ia berharap langkah itu tidak hanya menyelesaikan kasus di Palaran, tetapi menjadi percontohan bagi perbaikan tata kelola aset di sektor lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini adalah legacy yang kita mau buat, yaitu upaya sungguh-sungguh untuk pelan-pelan memperbaiki tata kelola di semua sektor pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kota Samarinda,” ujar Andi Harun.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda turut berkomitmen mendukung Pemkot dalam upaya pemulihan hak ekonomi daerah. Pendampingan itu difokuskan pada pengembalian potensi pemasukan yang selama ini terabaikan.
“Terkait dengan aset-aset yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD), tentunya apa yang disampaikan oleh Pak Wali Kota Samarinda itu menjadi bahan bagi kami untuk langkah selanjutnya,” tutur Kajari Samarinda, Dr. Haedar.
Terkait untuk langkah ke depan, Pemkot Samarinda dan Kejaksaan Samarinda akan membentuk tim khusus untuk mendalami fakta lapangan yang ada.
“Kami akan segera membentuk tim untuk mempelajari apa yang disampaikan Pak Wali Kota, apalagi ini terkait dengan aset yang bisa menjadi bahan untuk mengoptimalkan pemasukan daerah,” ungkap Dr. Haedar.
Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo





