Pemprov Kaltim Akan Rotasi Jabatan, Isi Jabatan yang Masih Kosong

SAMARINDA — Kekosongan jabatan strategis yang berkepanjangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera berakhir. Pemprov berencana melakukan rotasi dan pengisian sejumlah posisi penting mulai Agustus 2025.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menegaskan langkah ini diambil untuk menyegarkan struktur birokrasi serta meningkatkan efektivitas kerja pemerintahan. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diketahui terlalu lama dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) termasuk di bidang teknis yang seharusnya menjadi garda depan pelayanan publik.

“Banyak jabatan yang kosong cukup lama. Itu tidak sehat untuk organisasi. Maka, kita akan lakukan rotasi dan pengisian segera, mulai dari kepala dinas, kepala bidang, sampai kepala seksi,” kata Seno saat ditemui beberapa waktu lalu.

Dirinya menyebut rotasi ini tidak hanya untuk mengganti pejabat, tetapi bagian dari proses pembinaan dan regenerasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan peremajaan ini, diharapkan roda pemerintahan berjalan lebih lincah dan responsif.

“Insya Allah beberapa kepala dinas akan kita definitifkan dalam waktu dekat. Kita juga ingin para pejabat mendapat pengalaman lintas OPD agar bisa melihat tantangan dari berbagai sudut,” tambahnya.

Rotasi dan pengisian jabatan tersebut diarahkan untuk mendukung percepatan realisasi program-program Pemprov yang kini memasuki semester kedua tahun anggaran.

“Semua pejabat harus siap untuk ditempatkan di mana saja. Yang penting kinerja dan pelayanan publik tidak boleh stagnan,” tegasnya.

Seno memastikan proses tersebut akan dilakukan secara bertahap dan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan kebutuhan organisasi.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI