Pemprov Kaltim Desak Keadilan Fiskal dan Tata Kelola Minerba Berkelanjutan pada Komisi XII

SAMARINDA — Kunjungan kerja Panja Peningkatan Pendapatan Negara (PPN) Komisi XII DPR RI ke Kalimantan Timur pada 26 November hingga 28 November 2025 membuka ruang evaluasi mendalam terhadap tata kelola pertambangan batu bara, kontribusi fiskal, serta persoalan lingkungan yang masih membayangi sektor strategis tersebut. Pemerintah Provinsi Kaltim menyambut kunjungan tersebut dengan menegaskan perlunya reformasi tata kelola dan penataan ulang mekanisme fiskal yang lebih adil bagi daerah penghasil energi.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Bambang Arwanto, menyampaikan apresiasi atas komitmen Komisi XII dalam memperdalam isu pendapatan negara dan tantangan sektor energi di daerah penghasil batu bara terbesar nasional tersebut.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan selamat datang kepada seluruh anggota Panja Komisi XII DPR RI. Kehadiran bapak dan ibu di Bumi Etam sangat kami hormati,” ujar Bambang.

Ia menegaskan meski Kaltim menjadi lumbung energi nasional, tekanan ekonomi global dan transisi menuju energi hijau telah menimbulkan dampak signifikan pada fiskal daerah.

“Kaltim membutuhkan strategi fiskal yang matang. Kontribusi besar kami jangan hanya dirasakan pusat, tetapi juga harus memperkuat kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan,” tegasnya.

Bambang meminta Komisi XII untuk melihat Kaltim bukan semata-mata sebagai wilayah penambang, tetapi sebagai mitra strategis pembangunan nasional.

“Kebijakan pembagian DBH hingga skema pendapatan lain harus mempertimbangkan beban produksi, infrastruktur, dan kebutuhan sosial masyarakat Kaltim,” tambahnya.

Dalam kunjungan itu, Panja Komisi XII melakukan pendalaman terhadap empat perusahaan tambang besar yakni PT Ganda Alam Makmur, PT Jembayan Muara Bara, PT Arkara Prathama Energi, dan PT Singlurus Pratama.

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, mengungkapkan persoalan yang dihadapi perusahaan-perusahaan tersebut jauh lebih kompleks dari laporan sebelumnya.

“Beberapa perusahaan ternyata memiliki masalah tertentu yang tidak sesederhana itu. Ada persoalan solar yang harganya di luar kewajaran bukan terlalu tinggi, malah terlalu murah. Ini jelas merugikan negara,” tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti persoalan lingkungan, reklamasi yang belum optimal, hingga kontribusi PNBP yang dinilai belum maksimal.

“Kita ingin optimalisasi pendapatan negara lewat PNBP, tetapi kenyataannya kontribusinya masih belum optimal dari perusahaan-perusahaan ini,” ujarnya.

Empat perusahaan yang menjadi fokus kunjungan memiliki persoalan beragam seperti:
•⁠ ⁠Ganda Alam Makmur – Diduga menyalahgunakan solar subsidi dan berkonflik dengan kelompok tani.
•⁠ ⁠Jembayan Muara Bara – Diselidiki atas dugaan korupsi lahan transmigrasi dan reklamasi.
•⁠ ⁠Arkara Prathama Energi – Disorot karena pencemaran limbah asam dan kerusakan jalan kabupaten.
•⁠ ⁠Singlurus Pratama – Dilaporkan akibat longsor tambang yang memutus akses warga dan konflik lahan sejak 2016.

Kunjungan Panja mempertemukan DPR RI dengan Dirjen Minerba, KLHK, Kementerian Investasi/BKPM, serta Pemprov Kaltim untuk verifikasi produksi, PNBP, persoalan lingkungan, dan komitmen reklamasi.

Pemprov Kaltim menegaskan komitmen menjalankan prinsip pertambangan berkelanjutan.

“Pendapatan minerba harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab. Kami tidak hanya mengejar penerimaan, tetapi juga memastikan pemulihan lahan, keselamatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat,” tegas Bambang Arwanto.

Hasil kunjungan tiga hari tersebut akan dirumuskan Panja Komisi XII DPR RI sebagai dasar penyusunan rekomendasi strategis bagi perbaikan tata kelola pertambangan nasional, termasuk penegakan hukum, optimalisasi penerimaan negara, serta perlindungan masyarakat dan lingkungan hidup.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI