Pemprov Kaltim Gratiskan Biaya Administrasi Rumah Baru Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

SAMARINDA – Membeli rumah baru di Kalimantan Timur kini lebih ringan. Pemerintah Provinsi Kaltim meluncurkan Program Gratispol (Gratis Biaya Administrasi Perumahan) yang menanggung biaya administrasi hingga Rp10 juta. Artinya, masyarakat tidak lagi dipusingkan dengan biaya tambahan di awal saat membeli hunian impian.

Kepastian program tersebut disampaikan dalam jumpa pers Diskominfo Kaltim bersama OPD teknis di Samarinda, Jumat (29/8/2025).

Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Aji M Fitra Firnanda, menjelaskan subsidi mencakup biaya notaris, provisi, akta jual-beli, balik nama sertifikat, hingga akad kredit.
“Bantuan ini hanya berlaku untuk pembelian rumah baru. Kalau misalnya harga rumah Rp195 juta, karena biaya administrasi kita tanggung, masyarakat cukup membayar Rp185 juta saja,” jelasnya.

Dirinya menegaskan penyediaan rumah layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah kewajiban pemerintah. Ia mendorong kolaborasi dunia usaha dan perbankan untuk mendukung keberhasilan program tersebut.

“Sinergi pemerintah, perbankan, pengembang, dan masyarakat sangat penting agar program ini berjalan sukses. Kita ingin masyarakat Kaltim benar-benar bisa punya rumah sendiri tanpa terbebani biaya tambahan di awal,” ujarnya.

Untuk tahap awal, Pemprov Kaltim menyiapkan Rp10 miliar dalam APBD Perubahan 2025 untuk sekitar 1.000 unit rumah baru. Pada 2026, alokasi bertambah menjadi Rp20 miliar untuk 2.000 unit dengan kemungkinan penambahan jika minat masyarakat meningkat.

Program tersebut didukung empat bank penyalur, yakni Bank BTN, Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia, dan Bankaltimtara. Warga berpenghasilan di bawah Rp11 juta per bulan bisa mendaftar melalui pengembang perumahan yang bekerja sama dengan Pemprov.

Proses pengajuan program ini terbilang sederhana dan terpusat di bank penyalur. Adapun langkah demi langkahnya yakni
1.⁠ ⁠Mencari rumah subsidi – Calon debitur memilih rumah baru tipe subsidi dan membuat kesepakatan awal dengan pengembang perumahan.
2.⁠ ⁠Menyerahkan berkas – Pemohon melengkapi dokumen administrasi pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan menyerahkannya ke salah satu bank mitra.
3.⁠ ⁠Verifikasi bank – Pihak bank melakukan analisis kelayakan, termasuk BI Checking dan evaluasi kemampuan finansial pemohon.
4.⁠ ⁠Subsidi berlaku otomatis – Apabila KPR disetujui, biaya administrasi hingga Rp10 juta langsung ditanggung pemerintah melalui program Gratispol.

Dengan adanya program tersebut, Pemprov Kaltim berharap semakin banyak masyarakat dapat memiliki rumah baru yang layak, nyaman, dan terjangkau tanpa terbebani biaya awal.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI