Pemprov Kaltim Memastikan Refund UKT Dapat Dilakukan

SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan mahasiswa yang terlanjur membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara mandiri kini dapat melakukan refund melalui universitas masing-masing. Kepastian tersebut menyusul seluruh dana bantuan pendidikan Program Gratispol yang telah ditransfer langsung ke rekening perguruan tinggi.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kabiro Kesra) Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah, mengatakan mekanisme pengembalian dana sepenuhnya dilakukan oleh pihak universitas karena seluruh anggaran telah masuk ke kampus.

“Dana sudah kami bayarkan ke universitas masing-masing. Jadi mahasiswa yang sebelumnya sudah membayar UKT secara mandiri bisa melakukan proses refund melalui universitasnya,” ujar Dasmiah.

Ia menegaskan Pemprov Kaltim saat ini memfokuskan langkah pada validasi ulang data mahasiswa penerima bantuan. Menurutnya pihak kampus merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi dan status mahasiswanya.

“Kami tekankan yang tahu betul mahasiswa itu kan kampusnya sendiri. Pemprov tidak mengetahui detail satu per satu mahasiswa. Karena itu, SK yang sudah diproses maupun yang belum, kami kembalikan ke kampus untuk diverifikasi ulang,” jelasnya.

Verifikasi itu bertujuan memastikan seluruh mahasiswa memenuhi syarat sesuai ketentuan Program Gratispol Pendidikan yang ditetapkan Pemprov Kaltim.

Selain itu, Pemprov Kaltim kembali mengingatkan seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta agar aktif menghimbau mahasiswa untuk mengisi tautan Gratispol Pendidikan secara benar dan lengkap. Dasmiah menyebut proses penerbitan Surat Keputusan (SK) untuk mahasiswa baru telah rampung.

“SK mahasiswa baru sudah selesai dan akan segera kami transfer ke perguruan tinggi untuk pembayaran UKT Semester 2,” katanya.

Sementara itu, untuk mahasiswa semester lanjutan khususnya semester 4 hingga 8, proses verifikasi data masih berlangsung. Data mahasiswa saat ini sedang dicocokkan dengan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Begitu verifikasi Dukcapil selesai, kami langsung terbitkan SK. Setelah itu kami cocokkan lagi dengan data kampus, dan baru dana ditransfer,” jelas Dasmiah.

Ia memastikan kesalahan yang sempat terjadi sebelumnya tidak akan terulang. Pemprov Kaltim kini meminta pernyataan resmi dari seluruh perguruan tinggi terkait ada atau tidaknya mahasiswa bermasalah dalam pengajuan bantuan.

“Karena sekali lagi yang tahu mahasiswanya bermasalah atau tidak itu kampus, bukan kami,” tegasnya.

Sebagai langkah perbaikan, sistem pendaftaran Gratispol Pendidikan telah diperbarui. Saat ini mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan otomatis tidak dapat masuk ke dalam sistem, sehingga proses seleksi menjadi lebih ketat sejak awal.

“Sekarang sistem sudah kami perbaiki. Kalau tidak memenuhi syarat, langsung tidak bisa masuk. Jadi kejadian kemarin sudah kami jadikan pembelajaran,” pungkas Dasmiah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal. Ia menambahkan Pemprov Kaltim telah merealisasikan bantuan biaya pendidikan bagi 21.903 mahasiswa baru dengan membayarkan UKT semester pertama melalui Program Gratispol pada 2025.

“Alhamdulillah, komitmen gratis biaya kuliah melalui program Gratispol sudah terealisasi. Sebanyak 21.903 mahasiswa baru di Kaltim kini bebas biaya UKT untuk semester satu,” ungkap Faisal.

Ia menjelaskan capaian itu merupakan hasil perencanaan matang melalui APBD Perubahan 2025 dan dirancang khusus untuk mencetak ‘Generasi Emas Kaltim’ yang unggul dan memiliki daya saing global.

Faisal menyampaikan cakupan Program Gratispol akan diperluas secara masif pada 2026. Melalui skema APBD 2026, bantuan tidak lagi hanya untuk semester awal, tetapi mencakup semester satu hingga delapan.

Program tersebut akan menjangkau mahasiswa yang menempuh pendidikan di luar daerah melalui skema kerja sama resmi. Total penerima diproyeksikan mencapai 124 ribu mahasiswa, mencakup jenjang Sarjana (S1), Magister (S2), hingga Doktoral (S3).

Secara rinci, program itu memberikan jaminan biaya pendidikan selama delapan semester untuk jenjang S1, empat semester untuk jenjang S2, dan enam semester untuk jenjang S3.

Faisal mengingatkan agar seluruh calon penerima bantuan bersikap proaktif dengan mendaftar secara mandiri melalui portal resmi pendidikan.gratispol.kaltimprov.go.id.

Adapun syarat utama yang harus dipenuhi antara lain memiliki KTP Kalimantan Timur, berdomisili di Kaltim minimal tiga tahun, serta tidak sedang menerima beasiswa lain atau bantuan pendidikan ganda.

“Wajib mendaftar secara mandiri. Tanpa pendaftaran, panitia tidak bisa memverifikasi data mahasiswa yang bersangkutan,” tegasnya.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI