Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai mengambil langkah tegas dengan melakukan pengosongan aset daerah yang selama ini dimanfaatkan oleh Yayasan Melati di Samarinda Seberang. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang menyatakan aset tersebut sah milik Pemprov Kaltim. Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, memastikan bahwa proses ini bukan penggusuran, melainkan penataan aset untuk pengembangan SMA Negeri 10 Kaltim sebagai sekolah unggulan.
Seno Aji menjamin bahwa proses eksekusi pengosongan ini tidak akan mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa yang sedang berlangsung. Pengosongan saat ini masih dibatasi pada ruang-ruang administrasi dan tata usaha, bukan ruang kelas, dengan tenggat waktu pengosongan total hingga 31 Maret 2026. Pemprov berkomitmen melakukan pendekatan humanis dan telah menyiapkan solusi agar hak pendidikan siswa tetap menjadi prioritas utama.
Pembaca Setia Radar Media! Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Media? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:
👉 https://koran.radarmedia.id
📱 https://digital.radarmedia.id/rm23jan2026/mobile/
Radar Media – Aktual, Cepat, dan Terpercaya.





