Pemprov Kaltim Pastikan Resort Laut Tidak Boleh Rusak Lingkungan

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) memastikan pembangunan vila dan penginapan di atas laut oleh pelaku usaha wisata bahari tetap memperhatikan kelestarian lingkungan serta keseimbangan tata ruang wilayah pesisir.

Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut DKP Kaltim, M Ali Aripe, mengatakan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut menjadi langkah penting untuk mencegah pembangunan yang tidak terkendali di kawasan perairan.

“Apabila ruang laut tidak diatur dengan baik, dikhawatirkan masyarakat memanfaatkan perairan secara tidak terkendali, termasuk membangun vila secara meluas tanpa memperhatikan keseimbangan tata ruang dan daya dukung lingkungan,” ujarnya di Samarinda, Jumat (22/5/2026).

Menurut Aripe, seluruh aktivitas pemanfaatan wilayah pesisir dan perairan di Kalimantan Timur kini wajib mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2042.

Sebagai bentuk implementasi aturan tersebut, DKP Kaltim terus menggencarkan fasilitasi perizinan usaha sektor wisata bahari, baik secara langsung maupun melalui layanan daring. Kegiatan itu melibatkan sejumlah instansi lintas sektor, mulai dari Direktorat Jasa Bahari Kementerian Kelautan dan Perikanan, DPMPTSP, hingga Dinas Pariwisata tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Pemerintah melakukan pendekatan jemput bola guna mempercepat proses legalisasi usaha wisata bahari. Dari upaya tersebut, sebanyak sembilan pelaku usaha wisata bahari di Kota Bontang kini telah resmi mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Selain membantu proses perizinan, tim gabungan juga memberikan pendampingan kepada masyarakat pesisir dalam mengurus legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Namun demikian, DKP Kaltim mengakui masih terdapat kendala teknis pada sistem OSS pasca diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Gangguan tersebut menyebabkan beberapa proses pemenuhan persyaratan pemeliharaan perizinan mengalami hambatan.

Untuk mengatasi persoalan itu, pemerintah daerah berkomitmen melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi agar proses legalisasi usaha pariwisata bahari dapat berjalan optimal.

Tidak hanya fokus pada administrasi, DKP Kaltim rutin melakukan pemantauan lapangan ke sejumlah lokasi resor perairan guna memastikan bangunan di atas laut memenuhi standar kelayakan serta tidak merusak ekosistem pesisir.

“Kami juga melakukan pemantauan langsung ke sejumlah lokasi resor perairan untuk meninjau kelayakan dan kondisi bangunan di atas laut,” kata Aripe.

Selain itu, para pengusaha wisata bahari turut diberikan edukasi teknis terkait tata cara pengambilan titik koordinat bangunan yang menjadi syarat utama dalam penerbitan dokumen perizinan kelautan berkelanjutan.

Pemprov Kaltim berharap penataan ruang laut yang baik dapat mendorong pertumbuhan sektor pariwisata bahari tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem pesisir.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI