Pemprov Kaltim Punya 11 Program Cegah Stunting, Dievaluasi Setiap Triwulan

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat upaya penurunan angka stunting melalui penerapan 11 program intervensi spesifik yang dilaksanakan secara menyeluruh di sepuluh kabupaten dan kota. Evaluasi terhadap capaian setiap program dilakukan secara berkala setiap triwulan untuk memastikan efektivitasnya.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, dr. Jaya Mualimin, berbagai langkah konkret telah dijalankan, mulai dari pemberian makanan tambahan, distribusi tablet tambah darah bagi remaja putri, hingga kampanye stop buang air besar sembarangan.

“Ada 11 kegiatan intervensi spesifik yang kita jalankan di Kaltim dan setiap triwulan kita evaluasi capaiannya. Semua kabupaten dan kota terlibat aktif dalam pelaksanaan ini,” ujar dr. Jaya.

Ia menambahkan koordinasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan program. Pemerintah provinsi terus memperkuat kerja sama dengan dinas kesehatan kabupaten/kota untuk memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai target.

“Seperti arahan Bapak Gubernur dan Wakil Presiden, forum koordinasi ini penting untuk memastikan intervensi spesifik berjalan efektif, termasuk dalam upaya mencegah pernikahan dini,” jelasnya.

Selain upaya teknis, Pemprov Kaltim turut menekankan pentingnya partisipasi masyarakat sebagai fondasi keberlanjutan program. Menurut dr. Jaya, dukungan aktif dari warga akan menentukan keberhasilan penurunan angka stunting secara jangka panjang.

“Tantangan terbesar justru pada partisipasi masyarakat. Banyak yang belum merasa bahwa isu stunting ini adalah kepentingan bersama. Maka, sosialisasi akan terus kita tingkatkan,” ujarnya.

Dengan mekanisme evaluasi berkala dan penguatan sinergi lintas sektor, Dinas Kesehatan Kaltim optimistis dapat mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi dalam penurunan stunting di masa mendatang.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI