Pemprov Kaltim Wajibkan Pemutaran Lagu Indonesia Raya Setiap Selasa dan Kamis, DPRD Beri Dukungan Penuh

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menerapkan kebijakan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari Selasa dan Kamis. Kebijakan ini berlaku di seluruh instansi pemerintahan serta sekolah-sekolah di wilayah Kaltim.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, khususnya di kalangan generasi muda. Pemprov Kaltim menilai bahwa penguatan karakter dan cinta tanah air menjadi fondasi penting untuk menghadapi tantangan globalisasi dan dinamika kebangsaan saat ini.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur. Anggota DPRD Kaltim, Safuad, menyambut baik inisiatif tersebut dan menilai hal itu sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap pendidikan karakter.

“Ini langkah yang sangat baik agar masyarakat, terutama generasi muda, lebih mendalami dan menumbuhkan rasa cinta terhadap negara,” ujar Safuad saat diwawancarai pada Senin (26/5/2025).

Safuad juga mendorong agar pemutaran lagu kebangsaan tidak hanya terbatas pada instansi pemerintah dan sekolah, melainkan diperluas ke ruang-ruang publik seperti pusat perbelanjaan dan bandara.

“Di Yogyakarta, saya lihat masyarakat sudah sangat tertib saat lagu Indonesia Raya diputar. Di Bandara Samarinda sebenarnya sudah mulai diterapkan, tapi masih tahap awal. Harapannya bisa diperluas dan diterapkan secara konsisten,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau agar seluruh kabupaten dan kota di Kaltim turut mendukung kebijakan ini hingga ke tingkat pemerintahan kedua. Menurutnya, keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen bersama.

“Ini soal membangun kesadaran kolektif. Lagu Indonesia Raya bukan hanya simbol, tapi juga pengingat bahwa kita satu bangsa,” pungkasnya.

(Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI