SAMARINDA – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kalimantan Timur (Kaltim) belum bergeser dari sikap awalnya. Di tengah dorongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar seluruh usulan Pokok Pikiran (Pokir) tetap dipertahankan, pemerintah provinsi justru masih mengacu pada angka 25 usulan yang dinilai layak masuk dalam skema perencanaan pembangunan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan angka tersebut lahir dari proses penyesuaian teknokratis, bukan keputusan sepihak untuk memangkas aspirasi legislatif.
Menurutnya seluruh usulan yang datang dari DPRD Kaltim terlebih dahulu melalui meja verifikasi Bappeda Kaltim dengan ukuran utama kesesuaian terhadap prioritas pembangunan daerah.
“Usulan aspirasi dari legislatif itu diverifikasi oleh Bappeda, dengan menyesuaikan program prioritas pembangunan daerah. Jadi bukan dipangkas, tetapi disesuaikan,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Sri menjelaskan mekanisme itu mengikuti koridor regulasi yang diatur dalam Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) melalui ketentuan Permendagri. Dalam aturan tersebut, Pokir DPRD diposisikan sebagai pelengkap arah pembangunan, bukan daftar program yang otomatis seluruhnya wajib diakomodasi.
Karena itu, setiap usulan yang masuk harus terlebih dahulu diuji keterkaitannya dengan dokumen perencanaan resmi, termasuk RKPD 2027 yang telah menetapkan prioritas pembangunan provinsi.
Menurut dia, ruang fiskal dan kebutuhan program prioritas menjadi pertimbangan utama dalam menentukan jumlah usulan yang dapat dilanjutkan.
Pernyataan itu sekaligus menjawab kritik sejumlah anggota DPRD Kaltim yang menilai pengurangan Pokir membuat aspirasi daerah pemilihan mereka tidak lagi utuh terserap. Bahkan di internal legislatif sempat muncul anggapan pembatasan jumlah tersebut merupakan kehendak politik kepala daerah.
Sri menolak anggapan itu. Ia menilai situasi yang berkembang lebih banyak dipicu oleh perbedaan cara pandang antara legislatif dan eksekutif dalam membaca aturan.
“Ini bukan soal mengikuti keinginan gubernur, tetapi menjalankan amanat regulasi. Pemerintah daerah melalui Bappeda melakukan verifikasi agar usulan sesuai prioritas pembangunan,” tegasnya.
Meski TAPD masih mempertahankan angka 25 usulan, pemerintah belum sepenuhnya menutup ruang perubahan. Sri menyebut keputusan akhir tetap menunggu hasil verifikasi lanjutan.
“Nanti kita lihat lagi, karena tetap harus melalui verifikasi,” jelas Sri.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





