Pendapatan Daerah Lampaui Target, Pemprov Kaltim Catat Kinerja Positif APBD 2024

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencatatkan kinerja positif dalam pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2024. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kaltim pada Kamis (12/6/2025), melalui penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.

Staf Ahli Gubernur Bidang III, Arief Murdiyatno, mengungkapkan bahwa pendapatan daerah tahun 2024 yang ditargetkan sebesar Rp21,22 triliun berhasil terealisasi sebesar Rp22,08 triliun atau mencapai 104,07 persen dari target.

“Pendapatan transfer juga menunjukkan tren positif. Dari target Rp11,03 triliun, realisasinya tercapai Rp11,69 triliun atau 106,04 persen,” ujarnya saat menyampaikan laporan keuangan di hadapan anggota DPRD.

Arief menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas Pemprov Kaltim atas pengelolaan keuangan daerah, yang mencakup tiga komponen utama: pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Dokumen ini disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban resmi pemerintah kepada DPRD dan masyarakat.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, yang menegaskan bahwa penyampaian laporan keuangan tidak hanya sebagai kewajiban konstitusional, tetapi juga menjadi tolok ukur keberhasilan pembangunan daerah.

“Capaian ini tidak lepas dari kerja kolaboratif antara eksekutif dan legislatif, serta dukungan masyarakat dalam mengawal jalannya pembangunan,” kata Ekti, didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya, Ananda Emira Moeis.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltim akan menggelar rapat lanjutan guna mendengarkan tanggapan dan pandangan fraksi-fraksi terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024.

Realisasi pendapatan yang melebihi target ini dinilai sebagai indikator awal bahwa pengelolaan fiskal daerah berjalan sehat, sekaligus menjadi dasar perencanaan keuangan yang lebih progresif untuk tahun anggaran 2025. (Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI