Pendataan Awal di IKN, 840 Petugas Jalankan Tugas Pendataan Strategis

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) akan melaksanakan kegiatan pendataan penduduk di wilayah yang termasuk dalam delineasi IKN. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh data dasar yang akurat dan komprehensif sebagai landasan dalam perumusan kebijakan pembangunan IKN ke depan.

Sebelum pelaksanaan pendataan, Otorita IKN dan BPS telah menyelenggarakan pelatihan bagi 840 petugas pendata yang telah dinyatakan siap turun ke lapangan. Para peserta pelatihan berasal dari penduduk di wilayah delineasi IKN seperti Kota Samarinda, Kota Balikpapan, mahasiswa, serta pegawai BPS dari Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pelatihan dilaksanakan dalam dua gelombang (batch) yaitu batch pertama dilaksanakan pada 19–21 Juni 2025 dengan jumlah peserta sebanyak 334 orang dan batch kedua pada 23–25 Juni 2025 dengan jumlah peserta sebanyak 506 orang.

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, mewakili Kepala Otorita IKN dalam penutupan pelatihan menyampaikan pendataan akan dilaksanakan pada 1–31 Juli 2025 dan mencakup seluruh wilayah dalam delineasi IKN.
“Apabila hingga 31 Juli 2025 pendataan belum sepenuhnya selesai, maka akan dilakukan perpanjangan. Prinsipnya menyesuaikan dengan kondisi lapangan. Hal ini kami lakukan karena Otorita IKN berkomitmen untuk mendapatkan data primer yang benar-benar akurat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Alimuddin menekankan keberhasilan pendataan tidak hanya ditentukan oleh aspek teknis, tetapi oleh kemampuan petugas dalam menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat. “Salah satu faktor penting suksesnya pendataan ini adalah cara komunikasi yang baik dengan masyarakat, misalnya bertanya secara sopan dan santun. Hal ini sama pentingnya dengan penguasaan teknis yang telah diajarkan dalam pelatihan,” ungkapnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat yang berada di wilayah delineasi IKN untuk mendukung kegiatan ini dengan memberikan informasi yang benar dan terbuka kepada petugas pendata,” tambah Alimuddin.

Pendataan ini dijadwalkan akan berlangsung secara bertahap oleh petugas resmi yang telah dibekali pelatihan teknis dan etika profesional. Masyarakat diimbau untuk memastikan hanya memberikan informasi kepada petugas yang membawa identitas resmi. (Humas OIKN)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI