Penempatan Pasar Sepaku Masih Polemik, Data Pedagang Terus Ditata

NUSANTARA – Rencana penempatan pedagang ke Pasar Segar Sepaku (sebutan baru Pasar Sepaku) yang baru selesai dibangun Otorita IKN (OIKN) rupanya masih bergejolak. Persoalan data pedagang diduga masih jadi perdebatan.

Sejumlah pihak disinyalir masih silang pendapat. Tim kecil pendata nama-nama pedagang yang mendapatkan kios atau lapak jualan di tempat baru, dirasa ada yang tidak pas oleh salah satu kelompok yang tidak lain sejumlah pedagang lama.

Informasi yang disampaikan, Rabu (25/2/2026) sedang berlangsung rapat kecil di balai kota IKN. Sedikitnya 4 pedagang lama yang dikomando Wijiono alias Gepeng mengadu ke Deputi Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat, Alimuddin.

Para pedagang tersebut membawa tuntutan, setidaknya ada tiga skala prioritas dipakai untuk menempatkan pedagang di pasar bangunan baru. Pertama, skala prioritas (pedagang lama). Kedua yang terdampak koridor. Ketiga, terdampak bangunan pasar.

“Tiga poin ini yang diminta tokoh pasar ke Bapak Deputi sebagai acuan,” sebut Umar Rizcy Maico, salah seorang pemuda Desa Suka Raja yang intens mengawal ihwal pemindahan pedagang pasar.

Pasar baru itu sepertinya masih belum dapat diresmikan dalam waktu dekat, lantaran persoalan data pedagang belum clear and clean.

“Sampai hari ini masalah pasar belum clear. Kalau mau diresmikan resmikan saja, kita tutup pasarnya,” ujar Umar, menirukan seruan sejumlah tokoh pasar.

Dalam hal ini jelas Umar, deputi menyetujui akan ada pendataan ulang pedagang.

Namun kelompok pedagang lama minta tim yang mendata adalah tim baru. Bukan yang sebelumnya.

“Tokoh-tokoh pasar atau pedagang lama minta tim baru yang mendata secara netral dengan pengawasannya melibatkan tokoh pasar,” jelas Umar.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI