Penerima Bansos Akan Ditempeli Stiker Warga Miskin, DPRD Kaltim Berikan Tanggapan

SAMARINDA – Kebijakan pemerintah menempelkan stiker di rumah penerima Bantuan Sosial (Bansos) kembali menuai respons dari legislatif. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi, menyatakan dukungan, namun mengingatkan pemerintah agar tetap sensitif terhadap martabat warga miskin.

Darlis menilai pemasangan stiker dapat menjadi instrumen kontrol publik agar penyaluran Bansos tepat sasaran. Ia menyebut kebijakan itu sejalan dengan penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (Data Sen), yang mengelompokkan kondisi ekonomi warga ke dalam desil 1 hingga 4.

“Kalau mengacu pada Data Sen, jelas siapa yang berhak menerima bantuan. Stiker itu membantu proses pengawasan di lapangan,” kata Darlis.

Meski begitu, ia menegaskan stiker tidak boleh berubah menjadi bentuk stigmatisasi. Menurutnya pemerintah wajib menjaga aspek psikologis penerima bantuan agar mereka tidak merasa dipermalukan lingkungan sekitar.

“Membantu tidak boleh menghinakan. Jangan sampai niat baik pemerintah justru melukai perasaan masyarakat,” tegasnya.

Darlis tidak menampik persoalan klasik Bansos yang kerap tidak tepat sasaran. Banyak data yang tidak diperbarui, menyebabkan warga tidak layak masih terdaftar sebagai penerima sementara yang membutuhkan justru terlewat.

Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah memperkuat proses validasi, dari tingkat kelurahan hingga RT/RW. Pembaruan data, katanya, harus dilakukan rutin agar program pengentasan kemiskinan berjalan efektif.

“Ini soal kejujuran dan keterbukaan. Kalau datanya akurat, tidak akan ada lagi bantuan yang salah alamat,” ujarnya.

Menurut Darlis, masyarakat memegang peran penting dalam menjaga integritas program Bansos. Ia berharap warga yang menerima bantuan tidak merasa rendah diri, sekaligus tidak menyalahgunakan fasilitas yang diberikan negara.

“Kalau sudah masuk desil tertentu yang berhak menerima, itu hak mereka. Tidak perlu malu. Yang penting bantuan digunakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI