Pengadilan Tipikor Vonis Tom Lembong Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Serta Denda Rp750 Juta

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi impor gula. Ia turut dijatuhi denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Jaksa menilai Tom bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp515,4 miliar dari total kerugian Rp578 miliar dalam impor gula saat menjabat.

Dalam amar putusannya, hakim menyebut Tom terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, Tom tidak dibebani uang pengganti karena tidak menikmati langsung hasil korupsi.

Pertimbangan yang memberatkan yakni Tom dinilai tidak menjunjung sistem ekonomi demokratis berdasarkan Pancasila. dirinya justru dianggap mendorong kebijakan berbasis ekonomi kapitalis.

Sementara itu, hal yang meringankan antara lain karena Tom belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, sopan selama persidangan, serta menitipkan uang dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, jaksa sempat menyampaikan tindakan Tom bertentangan dengan hukum, meskipun dilakukan atas dasar arahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dan melibatkan kementerian lain. Namun, hakim mengesampingkan beberapa keterangan saksi, termasuk dari mantan Menteri BUMN Rini Soemarno, karena dianggap tidak sah secara hukum.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI