Pengajuan Anggaran Lingkungan, Arie Imbau Warga Paham Sumber dan Perbedaan

SAMARINDA – Lingkungan perkotaan seperti di Samarinda, dukungan anggaran pembangunan yang cukup dikenal adalah Pro Bebaya dan Pokir DPRD.

Dua penganggaran tersebut punya pendekatan pembangunan warga yang berbeda. Keduanya sama-sama menyasar kebutuhan masyarakat, tetapi memiliki perbedaan mendasar dari sisi konsep, mekanisme, hingga orientasi pelaksanaan.

Pro Bebaya dikenal sebagai program berbasis pemberdayaan masyarakat di tingkat RT atau kelurahan. Program itu dirancang sebagai instrumen pembangunan partisipatif, di mana warga secara langsung dilibatkan dalam merencanakan dan menentukan prioritas kegiatan di lingkungannya. Fokusnya adalah pemerataan pembangunan skala kecil yang langsung menyentuh kebutuhan dasar warga.

Sebaliknya Pokir DPRD merupakan turunan dari fungsi representasi anggota dewan. Pokir adalah hasil penyerapan aspirasi masyarakat oleh anggota DPRD saat reses yang kemudian diperjuangkan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pokir lebih kepada pendekatan politik representatif yang langsung menyasar lingkungan di Dapil masing-masing,” ungkap anggota DPRD Samarinda dari Partai Golkar, Arie Wibowo.

Diketahui Pro Bebaya menggunakan mekanisme bottom-up. Warga melalui forum RT atau musyawarah kelurahan mengusulkan program, seperti perbaikan drainase, fasilitas umum, atau kegiatan sosial ekonomi. Pemerintah daerah kemudian memfasilitasi dan mengalokasikan anggaran berdasarkan usulan tersebut.

Sementara Pokir DPRD bergantung pada peran individu anggota dewan. Aspirasi warga dikumpulkan saat reses atau kunjungan lapangan, lalu diinput (masuk) dalam sistem perencanaan daerah. Usulan tersebut kemudian dibahas bersama eksekutif untuk diakomodasi dalam APBD.

“Tidak semua usulan otomatis disetujui karena harus menyesuaikan prioritas dan kemampuan anggaran daerah,” tambahnya.

Lebih jauh, Pokir DPRD tidak dikelola langsung oleh anggota dewan maupun warga. Anggaran tetap dieksekusi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. DPRD hanya berperan dalam mengusulkan dan mengawal, bukan sebagai pelaksana teknis.

Pro Bebaya umumnya menyasar kegiatan skala kecil hingga menengah di lingkungan, seperti perbaikan jalan gang, drainase lingkungan, kegiatan UMKM warga, hingga program sosial berbasis komunitas.

Sedangkan Pokir DPRD dapat mencakup skala yang lebih variatif, tergantung aspirasi yang masuk dan kekuatan politik pengusul.

“Cakupannya bisa Bantuan ke rumah ibadah, pembangunan fasilitas umum, bantuan kelompok masyarakat dan infrastruktur lingkungan,” jelas Arie. (rm/adv)

Pewarta: Adhi Abdian
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI