Pengamat Bilang Urusan DPRD Bukan Lagi Domain Partai

SAMARINDA – Dinamika politik di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mendapat sorotan setelah enam fraksi menyetujui hak angket. Pengamat sekaligus akademisi Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Warkhatun Najidah, menegaskan pentingnya menjaga independensi lembaga legislatif dari intervensi partai politik.

Najidah secara tegas mempertanyakan potensi keterlibatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai dalam urusan internal DPRD. Ia menilai campur tangan tersebut justru dapat mengganggu proses demokrasi di tingkat daerah.

“Ngapainlah DPP-nya ikut intervensi. Biarkan daerah ini berdinamika,” ujarnya Rabu, (6/5/2026).

Menurutnya setelah seseorang menjadi anggota dewan, posisi dan kewenangannya telah memiliki dasar hukum yang jelas dan berdiri secara independen. Oleh karena itu, intervensi dari partai politik dinilai tidak relevan dalam pengambilan keputusan di DPRD.

“Dewan dan partai sudah berdiri berbeda. Kalau sudah menjadi dewan, dia punya legalitas hukum sendiri. Ini sudah murni urusannya DPRD Kaltim,” tegasnya.

Ia menekankan ruang dinamika politik di daerah harus dijaga agar tetap sehat dan tidak didominasi kepentingan eksternal. Ia mengingatkan bahwa DPRD sebagai lembaga representasi rakyat harus mampu bekerja secara mandiri tanpa tekanan dari struktur partai.

Pernyataan itu muncul di tengah mencuatnya sikap PAN yang dari ketua DPW-nya, Erwin Izharuddin, mengindikasikan untuk menarik diri dari hak angket yang sebelumnya sudah ditandatangani. Adapun pihak PAN yang menandatangani adalah Baharuddin Demmu sedangkan Sigit Wibowo dan M. Darlis Pattalongi tidak menandatangani kesepakatan hak angket tersebut.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI