Pengamat Politik Soroti Rapat Tertutup DPRD–Pemprov, Sebut Korupsi Kerap Berawal dari Ruang Gelap

SAMARINDA – Pertemuan tertutup antara unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) dan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Selasa (23/6/2026) malam memantik sorotan publik. Rapat yang berlangsung sekitar pukul 22.00 WITA hingga menjelang tengah malam itu dipertanyakan lantaran tidak tercantum dalam agenda resmi DPRD Kaltim yang dipublikasikan kepada masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim. Namun dari unsur legislatif hanya terlihat dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Emanuel.

Saat dimintai keterangan usai rapat, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni tidak memberikan penjelasan rinci mengenai substansi pertemuan tersebut.

“Ya silaturahmi aja. Biasa lah, silaturahmi aja, Mas. Aman-aman ya. Oke, sorry,” ujar Sri Wahyuni sembari meninggalkan lokasi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Emanuel, mengakui pihaknya memang memanggil TAPD untuk melakukan sinkronisasi menjelang pembahasan pertanggungjawaban APBD. Meski demikian, ia membantah pertemuan tersebut sebagai rapat Banggar dan menyebutnya hanya rapat pimpinan.

“Oh tidak, tidak perlu anu… ‘Kan ini kan masuk pimpinan aja. Oh tidak perlu harus ke mana-mana. Yang jadwal itu cukup untuk pimpinan aja,” kata Ekti.

Pelaksanaan rapat pada malam hari di luar agenda resmi menuai kritik dari Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.

Menurutnya pertemuan yang digelar di luar mekanisme terbuka berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Maksud saya ya kalau pertemuannya malam-malam, di luar agenda resmi, berarti kan memang ada yang mau disembunyikan. Jangan-jangan sedang menyembunyikan kejahatan, kan? Inilah yang saya maksud dengan ruang tawar-menawar, politik transaksional yang sebenarnya tidak sehat di dalam iklim politik kita,” tegas Herdiansyah.

Ia menilai pejabat publik semestinya mengedepankan transparansi agar tidak memunculkan dugaan adanya proses politik yang berlangsung di luar pengawasan masyarakat.

Dirinya mengingatkan praktik pertemuan tertutup kerap menjadi ruang yang rawan disalahgunakan.

“Dan jangan lupa, setannya tindak pidana korupsi itu ‘kan masuk ketika ada pertemuan-pertemuan yang menjauh dari mata publik. Dilakukan di malam hari, dilakukan di tempat-tempat tertutup. Lazimnya perkara-perkara korupsi selama ini, itu masuk memang karena diberikan ruang, dibukakan pintu melalui proses tertutup yang hanya melibatkan orang-orang tertentu,” ujarnya.

Selain menyoroti aspek transparansi, Herdiansyah mempertanyakan konsistensi pimpinan DPRD Kaltim dalam menerapkan tata tertib internal. Ia menilai terdapat perbedaan perlakuan terhadap mekanisme perubahan agenda sidang.

Menurutnya selama ini perubahan agenda penting seperti rapat hak angket harus melalui mekanisme Badan Musyawarah (Banmus). Namun untuk pertemuan yang berkaitan dengan pembahasan anggaran, pergeseran waktu rapat dari siang ke malam hari dinilai dilakukan tanpa mekanisme yang sama.

Ia menyinggung situasi yang terjadi pada hari yang sama, ketika DPRD Kaltim sempat mengeluhkan ketidakhadiran perwakilan Pemprov dalam rapat paripurna. Namun beberapa jam kemudian, kedua pihak justru menggelar pertemuan tertutup.

“Jangan kemudian seolah-olah membodoh-bodohi publik dengan pembicaraan yang sifatnya transaksional semacam itu. Pertemuan dilakukan antara Sekprov yang mewakili kepentingan gubernur dan pimpinan DPRD di ruang tertutup, di luar agenda resmi, itu pasti dicurigai sebagai peristiwa yang membuka ruang transaksi,” jelasnya.

Sebagai informasi dugaan adanya penyimpangan prosedur maupun indikasi politik transaksional yang disampaikan pengamat merupakan pendapat dan kritik yang belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI