Pengamat Sebut Pengembalian Aset Bukan Jalan Keluar, Akan Menyisakan Tanda Tanya

SAMARINDA – Kritik tajam datang dari kalangan akademisi terhadap kinerja pengawasan legislatif daerah. Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Warkhatun Najidah, menilai DPRD Kaltim belum memaksimalkan instrumen konstitusional yang sejatinya menjadi senjata utama dalam mengontrol jalannya pemerintahan.

Dalam forum diskusi yang digelar Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (28/4/2026), Najidah menegaskan hak-hak istimewa DPRD, seperti interpelasi tidak seharusnya terjebak dalam prosedur bertele-tele layaknya mekanisme peradilan.

“Ini hak konstitusional, bukan prosedur hukum acara yang harus menunggu berlapis-lapis tahapan. Harusnya bisa digunakan secara sistematis dan metodis,” ujarnya.

Menurutnya berbagai polemik daerah, termasuk dalam proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukanlah peristiwa yang muncul tiba-tiba. Semua memiliki alur yang bisa dibaca sejak awal, sehingga DPRD seharusnya mampu mengambil langkah lebih progresif.

Najidah mengingatkan fungsi pengawasan tidak berhenti pada forum tanya-jawab. Legislator wajib masuk lebih dalam ketika menemukan indikasi penyimpangan, baik dalam kebijakan strategis maupun proyek pembangunan.

“Pengawasan itu bukan sekadar bertanya. Harus ada penyelidikan jika menyangkut kepentingan publik yang luas,” tegasnya.

Sorotan lain diarahkan pada fenomena pengembalian barang dalam proses pengadaan yang belakangan mencuat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mulai dari kendaraan dinas hingga fasilitas rumah jabatan.

Meski mengapresiasi itikad baik pihak yang melakukan pengembalian, Najidah menilai langkah tersebut tidak otomatis menyelesaikan persoalan dari sisi hukum.

Ia menjelaskan dalam sistem pengadaan barang dan jasa, terdapat prinsip hukum yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Pengembalian barang, apalagi yang sudah digunakan, berpotensi tetap menyisakan kerugian negara.

“Ada ratio legis dan integritas kesepakatan yang harus dipenuhi. Pengembalian itu ada mekanismenya, biasanya sebelum barang digunakan dan jika tidak sesuai spesifikasi,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menilai pendekatan yang hanya berfokus pada pengembalian barang tanpa evaluasi menyeluruh justru berisiko menutup ruang akuntabilitas.

“Kalau sudah dipakai lalu dikembalikan, itu bukan penyelesaian hukum yang tepat. Ini bukan soal personal, tapi soal sistem yang harus dibenahi,” sebutnya.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI