Pengamat Sebut Tidak Ada Istilah Batal Setelah Pembayaran, Langkah Pemprov Dikritik Terkait Mobil Dinas Rp8,5 M

SAMARINDA – Langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengembalikan kendaraan dinas gubernur setelah menuai kritik publik dinilai belum menyentuh persoalan utama dari sisi hukum.

Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai keputusan tersebut lebih menyerupai respons politik untuk meredakan tekanan masyarakat ketimbang penyelesaian berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut akademisi Unmul itu, dalam sistem hukum positif Indonesia tidak dikenal pembatalan transaksi pengadaan barang setelah proses pembayaran dilakukan menggunakan anggaran daerah.

Ia menjelaskan transaksi dianggap selesai secara hukum ketika barang telah diserahkan dan pembayaran dilakukan. Pada titik itu, hubungan jual-beli telah mengikat para pihak dan tidak bisa dihapus hanya melalui pernyataan kebijakan.

“Begitu dibayar dengan uang negara, peristiwanya selesai sebagai transaksi. Tidak bisa kemudian dianggap seolah belum terjadi,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Herdiansyah menilai polemik pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar tersebut menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami konsekuensi hukum pengadaan barang pemerintah. Ia menegaskan tidak tersedia ruang pembatalan sepihak setelah kewajiban pembayaran dipenuhi.

Dalam pandangannya, istilah pengembalian justru berisiko membawa persoalan ke wilayah di luar prosedur hukum formal. Pemerintah seolah mengandalkan kewenangan jabatan dan kesepakatan politik, bukan mekanisme yang diatur dalam sistem pengelolaan aset negara.

Apabila pemerintah memang hendak melepas aset yang sudah dibeli, jalur yang sah seharusnya melalui mekanisme lelang negara di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Namun prosedur tersebut memiliki konsekuensi finansial.

Nilai barang yang dilelang hampir pasti mengalami penurunan dibanding harga pengadaan awal. Selisih antara harga pembelian dan hasil lelang inilah yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah.

“Kalau nanti nilainya turun saat dilelang, akan muncul selisih. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab menutup kerugian itu?” katanya.

Ia menambahkan polemik itu seharusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah agar setiap keputusan pengadaan mempertimbangkan aspek hukum sejak awal, bukan setelah kebijakan terlanjur memicu kontroversi di ruang publik.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI