SAMARINDA – Polemik pembatasan usulan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) yang kini bertahan pada tarik-menarik angka 25 versus 160 usulan mendapat sorotan tajam dari akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah.
Dalam wawancara melalui WhatsApp, Senin (6/4/2026), Herdiansyah menilai langkah pemerintah provinsi yang membatasi ruang Pokir legislatif menunjukkan adanya kecenderungan dominasi eksekutif dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Pemprov itu tidak tahu diri, tanda petik begitu ya. Karena kalau kita lihat posisinya antara Pemprov dan DPRD sama-sama penyelenggara pemerintahan daerah. Dua-duanya sederajat berdasarkan perintah undang-undang,” ujarnya.
Pernyataan itu muncul di tengah belum selesainya tarik-ulur antara DPRD Kaltim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sebelumnya DPRD Kaltim tetap bertahan pada 160 usulan Pokir yang disebut berasal dari hasil reses, kunjungan lapangan, dan aspirasi masyarakat. Sementara pemerintah provinsi melalui TAPD hanya mempertahankan 25 usulan yang dinilai sesuai prioritas pembangunan daerah.
Bagi Herdiansyah apabila eksekutif terlalu dominan dalam menentukan ruang penggunaan anggaran, maka relasi kelembagaan antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi tidak sehat.
Ia menyebut kondisi itu berpotensi menempatkan DPRD hanya sebagai subordinat dalam proses pengambilan keputusan anggaran.
“Kalau kemudian ada dominasi terhadap program-program kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran, itu artinya ada upaya menjadikan DPRD sebagai subordinat dari kekuasaan pemerintah provinsi,” katanya.
Menurutnya pembatasan Pokir dalam skala besar tidak bisa dipandang sekadar persoalan teknis verifikasi anggaran, melainkan menyentuh prinsip keseimbangan kekuasaan dalam pemerintahan daerah.
Karena itu, dirinya menilai DPRD Kaltim semestinya tidak berhenti pada pernyataan politik semata.
Ia justru mempertanyakan mengapa lembaga legislatif tidak menggunakan instrumen konstitusional yang dimilikinya ketika merasa kewenangannya ditekan.
“Kalau memang merasa ada dominasi Pemprov, kenapa DPRD tidak satu suara mengajukan hak interpelasi?” ujarnya.
Herdiansyah menyinggung selama ini banyak momentum yang seharusnya bisa dipakai DPRD Kaltim untuk memperkuat fungsi pengawasan, namun tidak dimaksimalkan. Ia mencontohkan sejumlah isu anggaran yang sempat mencuat sebelumnya, mulai dari belanja miliaran rupiah hingga pengadaan fasilitas pemerintah.
“Saya berkali-kali bilang, aktifkan fungsi pengawasan itu. Sekarang mereka diobok-obok dalam hal Pokir, ya gunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat,” tegasnya.
Menurutnya langkah tersebut penting agar mekanisme check and balances antara eksekutif dan legislatif tetap berjalan, terutama ketika kebijakan anggaran mulai memunculkan ketegangan politik di internal pemerintahan daerah.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





