Pengangkatan Kepsek di Kaltim, Plt Kadisdikbud Sebut Sudah Sesuai Regulasi

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan proses pengangkatan kepala sekolah telah dilakukan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku. Penegasan itu disampaikan untuk merespons pemberitaan yang belakangan ramai terkait proses penetapan kepala sekolah di sejumlah satuan pendidikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur, Armin, mengatakan daftar nama calon kepala sekolah tidak ditetapkan secara sepihak, melainkan berasal dari usulan cabang dinas dan bidang teknis yang kemudian dicermati dan diverifikasi secara menyeluruh.

“Nama-nama calon itu kami terima untuk dicermati. Jika ada yang dinilai belum sesuai, tentu bisa diusulkan kembali atau ditambahkan. Prosesnya terbuka dan dibahas bersama,” ujar Armin saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).

Menurutnya jumlah calon kepala sekolah yang diusulkan mencapai sekitar 172 orang, sehingga proses verifikasi membutuhkan waktu dan kehati-hatian. Penilaian dilakukan secara komprehensif, tidak hanya melihat satu aspek tertentu.

“Yang dinilai bukan hanya administrasi, tetapi juga masa kerja, rekam jejak, prestasi, serta kinerja masing-masing calon,” jelasnya.

Armin menambahkan dalam proses tersebut pihaknya menerima masukan dari Dewan Pendidikan dan Komisi IV DPRD Kalimantan Timur yang turut memberikan pertimbangan terhadap kelayakan calon kepala sekolah. Seluruh masukan itu kemudian dibahas dalam forum terbuka sebelum ditetapkan.

“Setelah dibahas dan disepakati bersama, hasilnya baru kami ajukan kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan,” katanya.

Ia menjelaskan tahapan selanjutnya adalah verifikasi oleh instansi terkait yang berwenang melakukan pemeriksaan administrasi dan legalitas. Proses tersebut dilakukan satu per satu karena setiap calon memiliki latar belakang dan kondisi yang berbeda.

“Masih ada calon yang berpeluang ditetapkan, tergantung pada kelengkapan administrasi dan pertimbangan lainnya. Jadi tidak serta-merta semua langsung ditetapkan,” imbuh Armin.

Lebih lanjut, Armin menegaskan seluruh proses pengangkatan kepala sekolah mengacu pada peraturan perundang-undangan dan Permendikbud, serta menitikberatkan pada kualitas, kompetensi, dan prestasi calon.

“Kami ingin memastikan kepala sekolah yang diangkat benar-benar layak dan mampu meningkatkan mutu pendidikan di Kalimantan Timur. Proses ini memang tidak bisa instan,” tegasnya.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI