Pengendara Motor Luka-Luka Usai Tabrak Truk Putar Balik Mendadak di Jalan A.W. Syahranie

SANGATTA – Kecelakaan terjadi di Jalan A.W. Syahranie, Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), pada Minggu (7/12/2025) setelah sebuah truk melakukan manuver putar balik secara mendadak. Akibatnya, seorang pengendara motor mengalami luka-luka setelah menabrak truk yang tiba-tiba melintang di badan jalan.

Kasat Lantas Polres Kutai Timur, AKP Reski Nur, menerangkan bahwa kecelakaan melibatkan truk Toyota Dyna 130 HT bernomor polisi BD 8128 YU yang dikemudikan Teguh Haryanto (19), serta sepeda motor Honda Vario KT 2433 RFI yang dikendarai Agung Maulana (22).

“Tidak ada korban meninggal dunia maupun luka berat. Namun pengendara motor mengalami luka robek di dahi dan lecet pada kaki serta tangan kiri. Korban langsung dilarikan ke RS PKT,” ujar AKP Reski Nur.

Dari hasil olah TKP, diketahui truk melaju dari arah Kanal 2 menuju Bukit Pelangi. Saat hendak memutar balik ke arah Ringroad, pengemudi mengambil jalur kiri untuk ancang-ancang namun manuver itu membuat truk melintang dan menutup sebagian badan jalan.

Pada saat bersamaan, sepeda motor Honda Vario melaju dari arah belakang melalui lajur kanan. Agung Maulana tidak sempat menghindari truk yang sudah melintang sehingga terjadi benturan keras. Motor mengalami kerusakan parah pada bagian depan, sementara bagian kanan bak truk ikut penyok.

AKP Reski Nur menyebut penyebab utama kecelakaan diduga karena kelalaian pengemudi truk yang tidak memastikan kondisi aman sebelum memutar balik. “Pengemudi tidak memperhatikan kendaraan di belakangnya. Itu yang memicu kecelakaan,” jelasnya.

Polisi telah mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendata identitas kedua pihak. Proses penyelidikan masih berlangsung di Sat Lantas Polres Kutim. (rm)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI