Penggeledahan ESDM Kaltim Dinilai Wajar, Bagian Transparansi dan Penegakan Hukum

SAMARINDA – Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim mendapat respons tenang dari pemerintah daerah. Langkah tersebut dinilai sebagai hal yang wajar sekaligus bagian dari upaya menjaga transparansi dalam sektor pertambangan.

Penggeledahan yang berlangsung pada Senin (16/3/2026) selama kurang lebih empat jam itu difokuskan pada pencarian dokumen terkait aktivitas pertambangan milik CV Alam Jaya Indah. Sejumlah berkas perizinan dan administrasi menjadi perhatian utama penyidik dalam proses pengumpulan data.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan kehadiran aparat penegak hukum di instansinya merupakan bagian dari prosedur yang biasa dalam proses penyelidikan.

“Ini sesuatu yang wajar. Apalagi sekarang seluruh data perizinan pertambangan memang terpusat di provinsi. Jadi kalau ada kebutuhan penyelidikan, tentu diambil di sini,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).

Menurutnya perubahan sistem pengelolaan sektor pertambangan membuat seluruh dokumen izin usaha kini tidak lagi berada di kabupaten/kota, melainkan tersimpan di tingkat provinsi. Kondisi itu menjadikan Dinas ESDM Kaltim sebagai titik utama dalam penelusuran data.

Tidak hanya mengumpulkan dokumen, penyidik meminta keterangan dari pejabat teknis di bidang Mineral dan Batubara (Minerba) guna melengkapi informasi dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Bambang memastikan pihaknya bersikap terbuka dan kooperatif. Ia menegaskan Dinas ESDM Kaltim siap mendukung proses hukum dengan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan.

“Pada prinsipnya kami mendukung proses hukum dan siap membantu sepanjang sesuai prosedur,” tegasnya.

Penggeledahan tersebut menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan aktivitas pertambangan CV Alam Jaya Indah yang kini tengah didalami oleh Kejati Kaltim.

Meski begitu, dari sudut pandang pemerintah daerah langkah tersebut dipandang sebagai mekanisme pengawasan yang sehat.

Upaya tersebut diharapkan mampu memastikan tata kelola sektor pertambangan berjalan sesuai aturan, sekaligus memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam di daerah.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI