Pengosongan Aset Eks Yayasan Melati, Wagub Seno Sebut Tidak Ganggu Pembelajaran

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai melakukan langkah pengosongan terhadap aset daerah yang selama ini dimanfaatkan Yayasan Melati. Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, memastikan proses tersebut tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar dan bukan merupakan tindakan penggusuran.

Langkah pengosongan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung yang menyatakan aset tersebut sah milik Pemprov Kaltim.

“Ini bukan penggusuran, tetapi pengosongan aset sesuai putusan Mahkamah Agung. Pemerintah wajib menjalankan keputusan hukum tersebut,” ujar Seno Aji, baru-baru ini.

Aset yang dimaksud berada di Jalan H.A.M.M. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda dengan luas sekitar 12 hektare, berdasarkan Putusan MA RI Nomor 72/PK/TUN/2017 Tahun 2017.

Seno menjelaskan pengosongan yang dilakukan saat ini masih terbatas pada ruang-ruang tertentu, khususnya ruang tata usaha, dan tidak menyentuh ruang kelas maupun aktivitas siswa.

“Yang dikosongkan itu hanya ruang administrasi, bukan ruang belajar anak-anak. Proses pendidikan tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.

Pemprov Kaltim telah memberikan surat pemberitahuan sebelumnya kepada Yayasan Melati dengan batas akhir pengosongan seluruh bangunan paling lambat 31 Maret 2026.

Menurut Seno, langkah pengosongan tersebut merupakan bagian dari penataan aset daerah sebelum dimanfaatkan untuk kepentingan publik, khususnya sektor pendidikan.

Setelah pengosongan rampung, aset tersebut akan digunakan untuk pengembangan SMA Negeri 10 Kalimantan Timur sebagai sekolah unggulan.

“Kami ingin memastikan aset ini dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan masyarakat Kaltim, khususnya melalui penguatan SMA 10,” jelasnya.

Terkait keberlangsungan Yayasan Melati, Seno memastikan pemerintah telah menyiapkan solusi agar kegiatan belajar tetap berjalan.

“Yayasan Melati sudah memiliki bangunan sendiri dengan akses tersendiri. Yang penting, anak-anak tetap bisa belajar dengan aman dan nyaman,” katanya.

Seno menegaskan pemerintah membuka ruang dialog agar proses pengosongan berjalan kondusif dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Langkah ini kami lakukan secara bertahap, tertib, dan humanis. Hak pendidikan tetap menjadi prioritas,” jelasnya.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI