Peningkatan Transformasi Digital dan Investasi, Dua Deputi Baru OIKN Dilantik

NUSANTARA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono melantik dua pejabat tinggi madya di Auditorium Kantor Otorita IKN, Jumat (11/07/2025). Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 111/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Otorita IKN.

Adapun pejabat yang dilantik yakni Agung Indrajit sebagai Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital serta Sudiro Roi Santoso sebagai Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi.

Usai pengucapan sumpah jabatan, keduanya menandatangani pakta integritas yang disaksikan oleh Sekretaris Otorita IKN, Bimo Adi Nursanthyasto dan Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Agung Dodit Muliawan. Pelantikan dihadiri oleh pejabat eselon 1 dan 2 serta Dharma Wanita Persatuan OIKN.

“Alhamdulillah pada sore hari ini kita menyaksikan pelantikan dua rekan kita, tentu saya mengucapkan selamat. Atas persetujuan Bapak Presiden, saudara menjadi Deputi. Semoga pelantikan saudara dapat mempercepat dan memperlancar pelaksanaan tugas kita, terlebih saat ini kita punya 574 CPNS baru. Saya titip betul mereka dan juga pegawai yang sudah ada di sini,” ujar Basuki dalam arahannya.

Dengan bergabungnya dua deputi strategis ini, Otorita IKN semakin siap menghadirkan tata kelola pembangunan yang modern, mempercepat transformasi hijau, dan digital, serta menguatkan mobilisasi pendanaan untuk mewujudkan Nusantara sebagai kota dunia untuk semua. Kehadiran kedua deputi tersebut diharapkan bersama-sama untuk memperkuat akselerasi pembangunan ibu kota negara baru yang hijau, cerdas, dan berdaya saing global.(Humas OIKN)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI