Penyebab Longsor di Batuah Masih Belum Diketahui, Aktifitas Tambang Menentukan Nasib Warga

SAMARINDA – Menurut keterangan Ronni Hidayatullah, aktivitas pertambangan di daerah dekat pemukiman Desa Batuah, KM 28, Kutai Kartanegara (Kukar) sejak tahun 2017, Perwakilan Aliansi Rakyat Tani Sejahtera Bersatu menuding pergeseran tanah yang mengakibatkan longsor berasal dari aktivitas tambang PT. Baramulti Suksesserana (BSSR). Menilik laporan Ronni, lokasi tambang PT BSSR jaraknya kurang dari 500 meter, sehingga menimbulkan kecurigaan perusahaan telah melanggar aturan.

Meski demikian, keterangan itu dibantah oleh Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Arwanto.

“Jarak antara titik longsor dengan lubang tambang aktif terakhir mencapai 1,7 kilometer, sedangkan jarak ke disposal material tambang berada di 726 meter. Ini masih sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2020,” jelasnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E, Senin (2/6/2025).

Temuan data Ronni sebagai perwakilan masyarakat dan pihak ESDM sangat bertentangan. Terlebih bagi Bambang Arwanto, struktur tanah di kawasan kilometer 28 merupakan tanah dengan umur muda. Biasa pula disebut dengan Formasi Kampung Baru, di mana kepadatan tanah masih kurang, akibatkan rongga-rongga air terbuka.

Dengan kondisi tingginya curah hujan pada 18 Mei 2025, bahkan terhitung sejak Januari 2025, Bambang Arwanto menganggap gerakan tanah dari kendaraan besar yang melintas ditambah pula curah hujan tinggi sebagai penyebabnya.

Hal itu pula diamini oleh staf ESDM, Satria, sebagai ahli Geologi lulusan ITB. Penuturannya mengarah kepada daerah kilometer 28 cukup labil untuk daerah pemukiman dan jalan ditambah dengan curah hujan yang tinggi.

“Data bor dari PT BSSR di daerah yang rawan itu eksistingnya berupa batu pasir. Untuk selanjutnya rekomendasi perlu kita kaji, apakah lokasi pemukiman dan jalan itu tidak rawan longsor dan perlu dilakukan pengkajian uji bor geotec,” terangnya saat RDP.

Kepada Media Kaltim Network (Radar Media Network), Satria turut menjelaskan kondisi tanah cukup rentan terhadap getaran. Saat ini di kawasan tambang PT BSSR terdapat dua titik bor, namun ia bersikeras itu tidak ada hubungannya terhadap longsor yang memutus jalan antar kota tersebut. Kemungkinan terbaiknya yakni memindahkan kawasan Desa Batuah ke daerah lain dikarenakan kerawanan getaran tanah.

Sementara Aliansi Rakyat Tani Jaya Bersatu menekan aktivitas PT BSSR sebagai penyebab utama. Dalam paparan data aliansi, diketahui di Dusun Tani Jaya, kilometer 28, Desa Batuah menemukan aktivitas pertambangan kurang dari 500 meter yang sangat dekat dengan pemukiman warga.

“Ada beberapa fase longsor di Tani Jaya, dari Januari hingga Mei 2025 masih retak, fase kedua ada sekitar 15 rumah terdampak dan fase ketiga sudah 20 rumah terdampak. Kami masyarakat tidak sepakat bahwa longsor ini penyebabnya faktor alam, padahal hasil analisanya belum keluar,” tegas Ronni saat RDP bersama anggota dewan dan pihak perusahaan.

Mereka menuntut agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BSSR yang berakhir pada tahun 2027 nanti. Bahkan mungkin perlu ada kajian pidana, mengingat pihak PT BSSR melanggar ketentuan Permen LHK No.4 tahun 2012 tentang minimal jarak tambang dengan kawasan pemukiman.

Tidak hanya soal jarak, mereka menekankan perihal aktivitas penyeberangan jalan kendaraan tambang yang melewati rumah warga.

Baik Dinas ESDM dan aliansi masyarakat memiliki versinya masing-masing mengenai penyebab utama longsornya tanah di Batuah. Tidak dapat dibatah terkait kerugian atas 25 rumah terdampak dan jalan yang terputus cukup besar. Untuk menemukan titik paham yang sama, Komisi III DPRD Kaltim memutuskan untuk meninjau kembali lokasi. DPRD Kaltim menyiapkan tim independen untuk mengkaji data serta penyebab longsornya kilometer 28 Batuah.

()Tanggapan Komisi III DPRD Kaltim Usai RDP()

Menindaklanjuti peristiwa Desa Batuah, Komisi III DPRD Kaltim memfasilitasi pertemuan warga dan perusahaan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Pahlevi.

Reza lebih dulu meluruskan terkait jalan yang putus karena longsor bukanlah kewenangan dari Pemerintah Daerah, sebab jalan tersebut berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat. Di mana pemerintah daerah hanya dapat memberikan rekomendasi, untuk pelaksanaannya tetap kembali kepada keputusan pusat.

“Sehingga apa yang dibahas dalam RDP ini adalah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi saja, sementara mengenai evaluasi pemerintah desa itu kewenangan Pemerintah Kabupaten (Kukar),” katanya.

Dibalik itu, Reza mencoba untuk mengajak PT BSSR untuk tidak tinggal diam, meski pun belum ada bukti yang mengarah sebagai tanggung jawab tambang, namun tali asih dan bantuan lahan diperlukan, sampai kepada pembangunan posko warga karena posko saat ini dinilai tidak layak.

Abdul Rakhman Bolong yang turut memimpin rapat menyampaikan pihaknya telah melakukan upaya pengkajian ilmiah untuk mengungkap penyebab longsor tersebut. Rakhman bahkan menggandeng Wakil Rektor IV Universitas Mulawarman (Unmul) untuk meneliti langsung struktur tanah di kawasan yang terdampak.

“Saat kejadian, saya langsung turun ke lapangan dan mendapati bahwa BPBD sudah menangani, tetapi belum maksimal. Karena itu, saya meminta bantuan Wakil Rektor IV Unmul untuk membantu kami melakukan kajian terhadap penyebab longsor,” jelas Abdul Rakhman saat RDP.

Sedangkan Jahidin, Anggota Komisi III berfokus kepada warga yang terdampak. Ia menggaris bawahi terkait solusi yang ditawarkan untuk pinjam pakai lahan warga tidaklah sesuai dengan keinginan mereka. Menurutnya pihak PT BSSR dapat membantu mencarikan lahan untuk warga, sisanya untuk bangunan pemerintah yang akan memfasilitasi.

“Kalau bisa diberikan santunan kepada masyarakat secara kemanusiaan, mengingat dari hasil produksi tambang,” ujarnya.

Kesimpulan RDP itu yakni ketika ada bukti longsor disebabkan oleh aktivitas tambang, perusahaan harus mengganti rugi kepada warga. Lantas perusahaan diusulkan untuk membantu menyediakan lahan seperempat hektar. Serta Aliansi Rakyat Tani Jaya akan menyiapkan kajian yang dapat membuktikan penyebab utama longsor.

Sisanya tentang PT BSSR untuk turun tangan membantu warga, selagi pemerintah desa Batuah berkoordinasi dengan pemerintah Kukar untuk kegiatan peninjauan lapangan kepada pemerintah provinsi, melibatkan DPRD, PT BSSR, BBPJN dan pihak terkait di minggu kedua bulan Juni.

()PT BSSR Akui Sudah Sesuai Ketentuan()

PT BSSR yang dalam hal ini diwakili oleh, Dany Romdhoni selaku Legal License Compliance perusaahaan sempat mengutarakan keprihatinannya. PT BSSR adalah perusahaan pertambangan yang memiliki lahan seluas 2000-an hektar yang akan berakhir izinnya pada tahun 2027 dengan opsi penambahan 10 tahun ke depan.

“Terkait masalah longsor ini, pihak perusahaan telah mengetahui sejak awal tahun 2025, namun saat itu tidak sedahsyat periode ini. Secara internal kami telah melakukan pengkajian, kajian kami menemukan bahwa curah hujan yang tinggi pada April hingga Mei menjadi penyebabnya,” paparnya.

Ia menekankan pihaknya telah mematuhi setiap peraturan perihal kajian lingkungan selama masa pertambangan. Ia tidak tahu menahu saat dikonfirmasi adanya indikasi tumpang-tindih IUP, perihal kawasan lubang tambang yang nampak dekat di kawasan warga di sebuah foto dari atas menggunakan drone.

“Kami sudah melakukan dengan segala ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Bagaimanapun ia akan memperhatikan kembali data-data yang ada di lapangan mengenai perusahaan. Beberapa data yang ditanyakan perihal IUP dan tambahan konsesi tidak ditanggapi dengan baik selain menerima ketidaktahuannya.

Hanya saja, pihaknya akan terus memberikan dukungan kepada warga Batuah, perusahaan akan turut andil dalam permasalahan longsor yang terjadi. Baik berupa materi maupun tenaga. Menyoal penyeberangan kendaraan tambang di kawasan warga, Dany pun menegaskan itu sudah sesuai dengan ketentuan.

()Warga Batuah Nantikan Kelanjutan Nasib Setelah Rumah Hancur()

Media Kaltim Network sempat mewawancarai Mudaini, salah satu tokoh masyarakat dan korban terdampak longsor. Mudaini tidak ingin mempermasalahkan penyebab ataupun data apa pun. Ia hanya ingin pihak pemerintah atau perusahaan memberikan kepastian soal nasib mereka.

“Pokoknya kesimpulannya saya minta bantuan, bagaimanapun harus diberikan. Karena sebagai orang yang terdampak kami tidak bisa apa-apa, jadi kami hanya meminta kepada pemerintah dan perusahaan. Apalagi perusahaan ‘kan wilayahnya sendiri. Meskipun bukan disebabkan oleh perusahaan mereka harus memberi santunan kepada kami,” ucap Mudaini.

Solusi dengan pinjam pakai bukanlah yang ia inginkan. Mereka telah kehilangan rumah dan tanah, maka dirinya menginginkan hal yang setara. Yaitu lahan dan rumah yang layak. Apabila bantuannya kemudian tidak layak ditempati mereka enggan menerima.

Media Kaltim Network mencoba mengetahui apakah warga menginginkan lahan yang jauh dari pemukiman mereka saat ini, sebagaimana Dinas ESDM melihat potensi di daerah Kota Balikpapan. Sekaligus masih ada luas lahan di daerah dekat dengan IKN.

Namun Mudaini tidak ingin mengambil kesimpulan, “Pikir-Pikir dulu,” katanya.
Selain itu, yang terpenting adalah warga bisa pindah ke tempat yang layak karena sampai saat ini warga masih dihantui oleh tanah yang terus longsor.

“Kalau orang-orang bisa membangun hotel di pinggiran sungai atau di atas pegunungan dengan tempat yang layak tanpa teknis yang terbuka. Artinya kami juga bisa mendapatkan hak tempat tinggal layak yang sama,” tegas Mudaini.

Sampai saat ini warga masih menunggu kepastian dari longsornya kilomter 28 Desa Batuah, 20 lebih rumah terdampak tanpa ada arah kelanjutan tempat tinggal mereka. Apa pun penyebabnya, warga hanya menginginkan tempat tinggal.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI