Penyedia Setuju Range Rover Rp8,49 M Dikembalikan, Dana Utuh Dikembalikan ke Kas Daerah

SAMARINDA — Polemik pengadaan mobil dinas mewah Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud tampaknya telah menemukan jalan keluar.

Pihak penyedia kendaraan, CV Afisera Samarinda, resmi menyetujui keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk mengembalikan unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e senilai Rp8,49 miliar dengan mekanisme pengembalian dana penuh sesuai harga pembelian.

Keputusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Pemprov Kaltim yang turut menghadirkan Direktur CV Afisera, Subhan, bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, di Kantor Diskominfo Kaltim, Senin (2/3/2026).

Subhan menegaskan pihaknya menerima keputusan pengembalian kendaraan tanpa keberatan dan memastikan tidak ada kerugian bagi kedua belah pihak.

“Saya terima surat pengembalian tanggal 28 Februari dan kami menerima proses pengembalian. Dana akan dikembalikan sesuai jumlah yang telah dikeluarkan kas daerah,” ujar Subhan.

Ia menjelaskan mekanisme selanjutnya adalah proses serah terima unit kendaraan dan penandatanganan berita acara.

Setelah itu, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat 14 hari sesuai ketentuan administrasi.

Menurutnya keputusan menerima pengembalian diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui gubernur.

“Pada intinya kami memenuhi dan menerima keluhan masyarakat yang disampaikan pak gubernur. Sebagai pengusaha lokal, saya melihat ini bagian dari membangun komunikasi dengan mitra kerja. Setelah kami diskusikan dengan keluarga dan manajemen, akhirnya kami menerima proses pengembalian,” terangnya.

Subhan menekankan proses tersebut berjalan berdasarkan kesepahaman bersama sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

“Dalam proses pengembalian ini, pertama tidak ada pihak yang dirugikan. Kedua, masalah ini juga berkaitan dengan norma. Kalau norma yang berbicara, bisa di atas hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan keputusan pembatalan pembelian diambil setelah pemerintah melakukan berbagai pertimbangan, termasuk tekanan publik yang berkembang.

Menurut Faisal, Pemprov Kaltim sempat membuka kembali kajian aturan untuk memastikan apakah pengembalian kendaraan memungkinkan secara administrasi dan hukum.

“Kami membuka kembali aturan, apakah memungkinkan dilakukan pengembalian. Ternyata memungkinkan dengan catatan pihak penyedia bersedia menerima kembali unit tersebut,” jelasnya.

Persetujuan resmi dari penyedia diterima pada 28 Februari 2026 dan saat ini Pemprov Kaltim tengah menyiapkan proses pengembalian fisik kendaraan yang ditargetkan rampung dalam satu hingga dua hari ke depan.

Sesuai ketentuan, pengembalian dana maksimal dilakukan dalam waktu 14 hari setelah serah terima unit. Pemprov Kaltim menargetkan seluruh proses administrasi dan pelaporan keuangan selesai sebelum tenggat penyusunan laporan keuangan daerah pada 20 Maret hingga 22 Maret 2026.

Faisal memastikan keputusan pengembalian tidak menjadi persoalan bagi Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Untuk sementara, gubernur akan kembali menggunakan kendaraan operasional lama milik pemerintah daerah.

“Pak gubernur tidak ada masalah. Beliau akan menggunakan mobil operasional yang ada dulu. Jika medan berat, beliau juga sering menggunakan kendaraan pribadi karena memang senang menyetir sendiri saat meninjau infrastruktur,” ujarnya.

Untuk ke depan, Pemprov Kaltim membuka kemungkinan pembahasan ulang terkait jenis kendaraan operasional yang dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan kerja gubernur.

Pewarta: Hadi Winata
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI