Percepat Status Kampung Mandiri, Pemkab Berau Bentuk Tim Khusus Pendampingan

BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau terus berupaya mendorong peningkatan status kampung menjadi kampung mandiri. Hingga saat ini, masih terdapat sejumlah kecamatan yang belum memiliki kampung dengan kategori mandiri.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, mengatakan pemerintah daerah telah mengambil langkah strategis dengan membentuk tim khusus untuk mempercepat peningkatan kapasitas dan kemajuan kampung.

Ia menuturkan tim tersebut bertugas melakukan pendampingan serta mendorong berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat agar target kampung mandiri dapat tercapai di seluruh wilayah Berau.

Selain itu, pemerintah daerah rutin mempertemukan kepala kampung dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menyelaraskan program pembangunan dan mengoptimalkan dukungan yang dibutuhkan setiap kampung.

Said menegaskan keberhasilan pembangunan kampung tidak hanya ditentukan oleh sistem atau program yang telah disusun, tetapi bergantung pada kemampuan seluruh pihak dalam memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara efektif dan tepat sasaran.

“Yang terpenting adalah bagaimana seluruh potensi yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung kemajuan kampung,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat digunakan secara optimal untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Ia berharap dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, OPD, dan pemerintah kampung, dapat semakin banyak kampung yang mampu mencapai status mandiri.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan kampung yang lebih maju, mandiri, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya. (rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI