Perda Lama Sudah Tidak Relevan, DPRD Bontang Minta Revisi Aturan Lalu Lintas

BONTANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) saat ini tengah dibahas DPRD Kota Bontang. DPRD Bontang menilai pembasahan dilakukan untuk merevisi Perda lama dan memperbarui regulasi terkait transportasi.

Raperda tersebut diproyeksikan menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2020 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi nasional, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja.

Anggota Komisi C DPRD Bontang, Bonnie Sukardi, mengatakan dalam revisi Perda menjadi kebutuhan mendesak agar seluruh ketentuan yang mengatur penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan tetap memiliki landasan hukum yang kuat dan sejalan dengan aturan yang lebih tinggi.

Menurutnya sebagai mitra pemerintah daerah, Komisi C memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses pembahasan berjalan secara cermat, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mudah diterapkan di lapangan.

“Perda itu direncanakan untuk mengganti Perda Nomor 17 Tahun 2020 karena sudah lama perlu pembaruan lagi. Dengan adanya UU Cipta Kerja, daerah memang harus melakukan penyesuaian,” ujar Bonnie, Senin (29/6/2026).

Tidak hanya menyesuaikan dengan regulasi nasional, DPRD Kota Bontang menemukan adanya perubahan cukup signifikan dalam draf Raperda yang diajukan pemerintah. Dibandingkan Perda sebelumnya, jumlah bab dan pasal dalam rancangan terbaru mengalami pengurangan.

Karena itu, Komisi C berencana mengkaji setiap pasal secara rinci untuk memastikan tidak ada substansi penting yang hilang akibat penyederhanaan aturan tersebut.

“Kalau dilihat dari draf Raperda dan naskah akademik yang ada, jumlah bab dan pasal di dalamnya berkurang. Jadi kami akan mencoba mengkaji Raperda ini pasal per pasal untuk melihat pasal apa saja yang menyebabkan pengurangan ini,” jelasnya. (rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI