Perdana Digunakan, Masjid Negara IKN Akan Gelar Tarawih Bersama Menteri Agama

NUSANTARA – Ramadhan 2026 ini di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan terasa lebih spesial. Sebabnya, Masjid Negara di jantung IKN sudah dapat digunakan. Informasinya Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, akan tarawih di masjid beratap unik menyerupai sorban tersebut. Puasa Ramadan 1447 Hijriah 2026 dijadwalkan jatuh pada Rabu 18 Februari.

Konfirmasi itu disampaikan Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono. Menteri Agama, Nasaruddin dijadwalkan melangsungkan ibadah salat Tarawih perdana di masjid tersebut.

Basuki mengatakan Menag RI memang menaruh perhatian khusus terhadap tempat peribadatan di IKN.
“Beliau pinginnya dapat beribadah di sini (masjid Negara IKN) saat pintu masjid pertama kali dibuka untuk publik. Kemarin saya dapat kabar dari Pak Sekjen Kemenag,” terang Basuki kepada awak media di Kemenko 3 IKN, Jumat (30/1/2026).

Sebelumnya, Menag Nasaruddin Umar telah memimpin salat subuh berjamaah perdana di Masjid Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Minggu (11/1/2026). Kegiatan tersebut menandai penggunaan awal masjid di kawasan peribadatan IKN. Nasaruddin kala itu sekaligus meninjau kesiapan fasilitas masjid jelang bulan Ramadan.

Ditanya mengenai Masjid Negara IKN sudah dapat dipakai salat Idulfitri tahun 2026, Basuki optimis.
“Kalau dipakai tarawih bisa, mestinya salat Idulfitri bisa,” ujarnya.

Sementara itu, penggunaan masjid untuk salat tarawih puasa 2026 sempat disinggung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat diskusi bersama ratusan mahasiswa di kampus Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, beberapa waktu lalu.

“Saya melihat langsung Masjid Negara di IKN waktu kunjungan kerja ke sana. Melihat progresnya. Sudah selesai. Saya minta sudah bisa untuk dipakai ibadah tarawih,” jelas Gibran.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI