JAKARTA — Pakar telematika Roy Suryo untuk pertama kalinya membuka kepada publik foto skripsi mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai bagian dari bukti yang ia sebut sebagai temuan penting.
Menurut Roy, skripsi tersebut merupakan primary evidence yang diterimanya bersama dr. Tifa dan Rismon Sianipar langsung dari jajaran pimpinan UGM yakni Wakil Rektor I dan Wakil Rektor IV.
“Kami terima langsung bentuk skripsinya dan kemudian kami uji halaman-halamannya. Ini untuk pertama kalinya juga saya tunjukkan seperti ini,” ujar Roy saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Ia menegaskan foto skripsi itu diambil menggunakan kamera profesional dengan format RAW bukan JPEG, guna menjaga detail asli dokumen untuk kepentingan identifikasi.
“Hasilnya bukan berupa JPEG. Ini RAW, raw material yang sangat tajam dan dalam. Itu gunanya untuk proses identifikasi,” katanya.
Roy menjelaskan perbedaan RAW dan JPEG terletak pada tingkat kompresi. Menurutnya JPEG sudah terkompresi, sedangkan RAW mempertahankan warna dan detail asli dokumen.
Ia kemudian menyoroti kondisi fisik kertas dalam skripsi yang disebutnya tidak seragam dengan sebagian tampak baru dan sebagian lain terlihat lebih kusam.
“Dalam satu skripsi ada kertas yang berbeda. Kertas sebelah kiri masih tampak baru, sebelah kanan sudah kusem. Logis tidak?” ucapnya.
Roy membandingkan hasil ketikan dalam dokumen tersebut dengan menyebut ada bagian yang menggunakan mesin ketik dan bagian lain yang dinilai hasil cetak printer.
“Sebelah kanan ini mesin ketik. Sebelah kiri dituliskan Joko Widodo dan ini diprint. Mesin inkjet belum ada di tahun itu,” katanya.
Selain itu, ia menyoroti penulisan gelar salah satu dosen yang dicantumkan dalam ucapan terima kasih yakni Ahmad Sumitro yang menurutnya belum menyandang gelar profesor pada waktu yang tertera.
“Bulan November masih doktor. Tapi di sini sudah ditulis Prof. Dr., padahal pengukuhan profesor baru Maret 1986,” ujar Roy.
Ia mempertanyakan etika akademik dalam penulisan gelar sebelum pengukuhan resmi dan menantang pihak yang menyatakan gelar tersebut sudah sah pada waktu itu.
Roy memastikan seluruh temuan tersebut termasuk skripsi Jokowi akan dipaparkan dalam sidang citizen lawsuit di Solo pada Rabu, 18 Februari 2026. Ia mengklaim serangkaian bukti tersebut sebagai fakta yang tidak dapat dibantahkan.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





