Peringatan HUT ke-18 Partai Gerindra, Seno Aji Relakan Anggota Abai Keluar Partai

SAMARINDA – Tepat pada Jumat, (6/2/2026) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) berusia 18 tahun. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra menggelar syukuran di sekretariat di Jalan Kadrie Oening, Samarinda.

Seno Aji selaku Ketua DPD hadir langsung memimpin syukuran tersebut. Seno menekankan pentingnya komitmen terhadap partai yang dipimpin oleh Prabowo Subianto sejak 6 Februari 2008 silam. Yaitu untuk bersama-sama membangun dan mengabdi kepada partai.

Namun apabila ada anggota yang tidak dapat memenuhi hal tersebut atau abai, Seno menegaskan agar bergeser. Menurutnya masih banyak anggota lain yang dapat menjadi penentu dan aktif.

“Bagi pengurus yang tidak peduli atau tidak aktif silakan bergeser. Masih banyak yang mau masuk dan mengabdi pada partai,” kata Seno Aji.

Seno turut menyinggung pesan ketua umum partai, Presiden Prabowo Subianto, mengenai pentingnya solidaritas untuk membangun kekuatan partai.

“Kalau kita kuat, kita bisa melakukan apa saja, termasuk dalam politik. Kita bisa menempatkan kader partai terbaik menjadi kepala daerah dan anggota legislatif. Tapi itu benar-benar bisa dicapai jika kita kuat dan solid,” sebutnya.

Tidak lupa Seno menekankan betapa pentingnya kekompakan partai dari tingkat bawah sampai atas. Seno katakan harus aktif agar dapat menyongsong pertarungan politik yang akan datang.

“Tanpa struktur yang kuat di lapisan bawah, mimpi besar kita tidak akan tercapai. Ini pekerjaan paling vital,” tegasnya.

Mengenai target ke depan, Seno mengatakan pada 2029 Partai Gerindra Kaltim harus lebih matang. Tentu untuk menuju kematangan tersebut, evaluasi dan konsolidasi setiap tahun perlu dilakukan.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI